MahuluTitiknolKaltim

Angela Idang Belawan-Suhuk Ditetapkan KPU Mahulu jadi Bupati dan Wabup

276
×

Angela Idang Belawan-Suhuk Ditetapkan KPU Mahulu jadi Bupati dan Wabup

Sebarkan artikel ini
PSU PILKADA MAHULU - Ilustrasi pemungutan suara ulang Pilkada. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk menang. Itu dinyatakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu yang diajukan oleh Heru Widodo dan kawan-kawan, Selasa (8/7/2025).(Meta Ai)

TITIKNOL.ID, UJOH BILANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Angela Idang Belawan dan Suhuk SE ( Angela-Suhuk ), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu periode 2025–2030. 

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Jumat malam, 11 Juli 2025 pukul 20.43 Wita, bertempat di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. 

Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendramukti, membacakan berita acara resmi penetapan yang merujuk pada keputusan MK Nomor 327/PHP.BUP-XVIII/2025.

“Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, permohonan tidak dapat diterima, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu menindaklanjuti dengan menetapkan pasangan calon terpilih,” bebernya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (11/7/2025).

Pasangan Angela-Suhuk berhasil meraih 10.033 suara atau sebesar 48,28 persen dari total suara sah.

Dengan hasil tersebut, mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mahulu 2024, sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 11 Juli 2025, dan ditandatangani secara sah oleh kami sebagai Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu,” tegas Paulus saat membacakan keputusan dalam rapat pleno.

Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa penetapan pasangan calon ini sekaligus diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan tahapan akhir proses pemilu di daerah.

“Ini adalah bagian dari implementasi hukum pemilu yang menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

KPU menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang dengan penuh tanggung jawab,” tambah Paulus.

Proses ini menjadi tonggak penting penyelenggaraan demokrasi di Mahakam Ulu setelah melalui dinamika hukum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:   Warga Balikpapan mesti Waspada pada Oknum yang Berkedok Pemulung 

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah saksi, perwakilan partai politik, dan stakeholder terkait lainnya. (*)