Penajam

Pembunuhan Brutal di Babulu, Pelaku Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

379
×

Pembunuhan Brutal di Babulu, Pelaku Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan polisi dalam peristiwa pembunuhan di Babulu ‎

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dikejutkan dengan temuan mayat seorang pria penuh luka di halaman rumah warga, Sabtu (12/7/2025).

Korban diketahui berinisial H (46), warga Labangka Barat, yang tewas mengenaskan akibat luka sabetan senjata tajam.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, S.H., membenarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 09.30 WITA oleh warga setempat.

‎“Korban mengalami luka parah yang diduga akibat sabetan parang. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka terbuka,” ujar IPTU Syaifudin.

‎Unit Reskrim Polsek Babulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial M (44).

Pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun sawit setelah kejadian.

‎Pengejaran dramatis dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tengah kebun sawit yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Polisi terpaksa memberikan tembakan peringatan setelah pelaku menolak menyerah dan masih membawa parang berlumuran darah.

‎“Pelaku akhirnya meletakkan senjata dan menyerah setelah tembakan peringatan kedua dilepaskan. Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Babulu untuk pemeriksaan,” terang IPTU Syaifudin.

‎Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban, sebuah helm biru, dan satu unit handphone dalam kondisi rusak yang ditemukan di dekat pelaku.

‎Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Putri Aji Batung untuk proses visum.

Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

‎“Kami masih mendalami motif pembunuhan ini. Pemeriksaan saksi-saksi dan keluarga korban terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian,” pungkas Kapolsek. (*/)