Penajam

Prostitusi Online Marak di Sekitar IKN, Pemkab PPU Soroti Skema Perizinan yang Amburadul

249
×

Prostitusi Online Marak di Sekitar IKN, Pemkab PPU Soroti Skema Perizinan yang Amburadul

Sebarkan artikel ini
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab PPU Nicko Herlambang

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, menilai tidak jelasnya skema perizinan menjadi penyebab utama maraknya prostitusi online yang mencuat di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Kecamatan Sepaku.

‎Menurut Nicko, meski pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berupaya melakukan penanganan, namun akar permasalahan belum tersentuh sepenuhnya.

Ia menyebut fungsi perizinan yang tidak berjalan baik menjadi titik lemah dalam pengawasan dan penindakan.

‎”Maraknya kasus itu, kita sudah cukup bergerak untuk mengatasinya, tapi memang pangkal asal muasalnya kami melihat fungsi perizinan tidak dijalankan dengan baik,” ujar Nicko, Senin (4/8/2025).

‎Nicko mengungkapkan bahwa banyak warung dan losmen yang beroperasi tanpa izin resmi. Meskipun begitu, beberapa di antaranya mengklaim telah memiliki izin atau berdiri di lahan berizin, sehingga sulit untuk ditindak langsung oleh petugas.

‎”Bukan hanya karena warung atau losmen tadi banyak yang tidak berizin, tetapi memang banyak perizinan itu belum berjalan efektif di IKN,” jelasnya lebih lanjut.

‎Pemerintah daerah pun telah mengirimkan surat resmi kepada Otorita IKN, meminta agar persoalan ini dibahas bersama secara terbuka. Tujuannya agar tidak terjadi salah langkah dalam penertiban dan penyelesaian masalah sosial di lapangan.

‎”Kalaupun kita harus menindak warung-warung tersebut, ini akan menjadi masalah baru. Karena klaim dari mereka mungkin sudah melakukan perizinan, atau berada di lahan yang memiliki legalitas,” kata Nicko.

‎Dirinya juga menekankan bahwa persoalan ini bukan semata tanggung jawab pemda, karena sebagian besar regulasi dan tata ruang sudah berada dalam kewenangan Otorita IKN.

Baca Juga:   DPRD PPU Tindak Lanjuti Rencana Tata Ruang Wilayah, Prioritaskan Efisiensi Anggaran untuk Pembangunan

Di sisi lain, mekanisme sistem Online Single Submission (OSS) juga belum berjalan optimal di kawasan tersebut.

‎”Kemunculan prostitusi online di wilayah itu terjadi akibat skema perizinan yang belum jelas. Dampaknya, ada kesulitan penertiban di banyak lokasi kegiatan itu,” pungkas Nicko. (Advertorial/TN01)