TITIKNOL.ID, PENAJAM – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi tenaga honorer Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali membawa massa yang lebih besar.
Mereka bergerak mendatangi kantor Bupati PPU, selanjutnya beralih ke kantor DPRD setempat, Senin (11/8/2025) pagi.
Ratusan pegawai non ASN tersebut menuntut percepatan pengusulan kejelasan status honorer secara transparan dengan komitmen tertulis peralihan paruh waktu ke penuh waktu secara pasti.
Berbagai spanduk mereka menjelaskan keresahan yang dihadapi selama ini, bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian kenaikan status.
“Honorer tanpa kepastian”, “PPU sehat nasib honorer sekarat”, “Jangan bentak kami tapi angkat kami”, deretan spanduk mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar menegaskan pemerintah daerah (pemda) tak tinggal diam. Sebanyak 1.194 tenaga honorer menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk diperjuangkan haknya.
“Pasca kita seleksi tahap I dan II, kita sudah menyisir terdapat 1.194 Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan mengisi nanti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu,” jelas Tohar.
Pemda menekankan bahwa penting untuk mendapatkan titik aman terlebih dahulu. Langkah yang diambil adalah dengan mengusulkan honorer hingga mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita usulkan yang ini mendapatkan NIP
Nanti secara gradual sesuai situasi dan kondisi kita, yang paruh waktu secara bertahap kita usulkan menjadi penuh waktu, kita lakukan mapping, tidak tinggal diam,” tegasnya.
Tohar juga mengatakan pemda telah menjelaskan secara komprehensif persoalan yang menjadi aspirasi forum honorer hari ini.
“Bahkan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD lintas komisi, kami sudah sampaikan yang sama. Kami carikan formulasinya, berikutnya kita susun. Hari ini kita sudah mulai entry ke BKN,” tambahnya.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, 925 dari 1.194 honorer tengah berproses, menyisakan 269 yang menunggu langkah berikutnya.
“Semestinya dipahami bahwa pemerintah daerah meramu bahan kebijakan tidak tiba-tiba. Memerlukan pertimbangan matang,” kata Tohar.
Soal waktu, lanjut Tohar bergantung pada penyelesaian administrasi.
“Persyaratan terstruktur, pemberkasan administrasi kemudian mengusulkan. Keputusannya berasal dari instansi yang menangani persoalan kepegawaian nasional, yakni BKN,” tutup Tohar.
(TN01)












