PenajamTitiknolKaltim

Penajam Paser Utara Perbaiki Pengelolaan Sampah, Over Dumping di TPA Buluminung Berkurang

92
×

Penajam Paser Utara Perbaiki Pengelolaan Sampah, Over Dumping di TPA Buluminung Berkurang

Sebarkan artikel ini
PENANGANAN SAMPAH - Ilustrasi tumpukan sampah plastik di sebuah perkotaan Penajam Paser Utara. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebelumnya sempat mendapat perhatian nasional akibat masalah over dumping.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pernah menegur ratusan daerah, termasuk Penajam Paser Utara, karena praktik tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, mengakui bahwa kondisi over dumping memang pernah terjadi di TPA Buluminung.

Namun kini, berkat berbagai upaya penanganan yang dilakukan secara rutin, kondisi TPA mulai membaik.

“Kami rutin melakukan pengerukan setiap minggu agar sampah tidak lagi hanya ditumpuk tanpa pengurukan. Alhamdulillah, sekarang TPA sudah mulai bebas dari over dumping,” ungkap Safwana pada Minggu (24/8/2025).

Safwana menjelaskan bahwa over dumping terjadi ketika sampah hanya ditumpuk tanpa proses pengurukan.

Sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, DLH PPU terus memperbaiki pengelolaan di lapangan agar masalah tersebut tidak terulang.

Meski sudah membaik, kapasitas TPA Buluminung diprediksi akan penuh dalam dua tahun ke depan mengingat volume sampah yang terus bertambah, mencapai 50 hingga 60 ton per hari.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah tengah merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Fasilitas baru ini diharapkan mampu mengelola sampah selama 10 hingga 20 tahun mendatang.

“Kami tidak ingin menghadapi krisis sampah di masa depan. Oleh karena itu, pembangunan TPST menjadi prioritas utama untuk pengelolaan yang lebih baik,” tegas Safwana.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Penajam Paser Utara dalam mendukung program nasional pengurangan sampah dan menjaga kualitas lingkungan hidup daerah. (*)