Titiknol IKN

‎Otorita IKN Matangkan Penegasan Batas Wilayah dengan Balikpapan

197
×

‎Otorita IKN Matangkan Penegasan Batas Wilayah dengan Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Ibu Kota Nusantara. (Instagram/@ikn.id)

TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penegasan batas wilayah dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.

‎Pada Selasa (26/8/2025), digelar rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat ini dihadiri jajaran pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN-Balikpapan.

‎Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan bahwa penegasan batas penting dilakukan di lapangan.

Sebab, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 hanya menetapkan batas dengan peta berskala 1:400.000, sementara di lapangan diperlukan peta berskala besar untuk menghindari persoalan teknis.

‎“Di dalam undang-undang sudah ditetapkan batas wilayah. Namun, pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum sehingga kewenangan pengelolaan jelas. Ini proses normal dan akan dituangkan dalam Permendagri,” tegas Kuswanto.

‎Ia menambahkan, penegasan batas wilayah mengacu pada beberapa dasar hukum. Antara lain, UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN, Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

‎Menurut Kuswanto, sejumlah regulasi tersebut perlu penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah setelah terbentuknya IKN.

‎“Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus direview ulang dan ditegaskan kembali. Jadi rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya,” ujarnya.

‎Selain pemerintah daerah, penegasan batas ini juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

Baca Juga:   ‎Tol IKN Seksi 3A Karangjoang–KKT Kariangau Rampung, Balikpapan–IKN Kini Hanya Satu Jam Perjalanan

Otorita IKN bersama pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pembahasan teknis.

‎“Bukan hanya soal garis batas, tapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung. Dengan Balikpapan, meskipun sudah ada regulasinya, kami perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” pungkas Kuswanto. (*/)