SendawarTitiknolKaltim

Korupsi Dana Desa, Petinggi Kampung Abit di Kutai Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

271
×

Korupsi Dana Desa, Petinggi Kampung Abit di Kutai Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tangan diborgol lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga pertengahan 2025 memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Komisi IV DPRD Kaltim.

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat menuntut Basri, Petinggi Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulan, Kabupaten Kutai Barat, dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) tahun anggaran 2022.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (5/9/2025), JPU Manto Yesman Reinaldi juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan Basri terbukti memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan anggaran desa, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi di persidangan.

“Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak memiliki cukup aset, maka ia harus menjalani pidana tambahan selama 3 tahun 6 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, membacakan tuntutan JPU.

Tuntutan Ganti Rugi hingga Rp 914 Juta

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang negara senilai Rp 914.719.450. 

Angka ini sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

JPU menilai perbuatan Basri melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021.

Jaksa juga menyebut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022, Basri diduga mengatur sendiri seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kampung Abit, tanpa melibatkan pihak lain atau melalui prosedur yang benar.

JPU mengungkapkan bahwa sejumlah laporan pertanggungjawaban (SPJ) baru dibuat pada Januari dan Juni 2024.

Baca Juga:   Di Forum FP2TPK, Walikota Andi Harun: Hilirisasi Kunci Kemajuan Sektor Kelautan

Dokumen tersebut hanya berupa cetakan dari aplikasi Siskeudes, tanpa dilampiri bukti pengeluaran yang sah.

Bahkan, banyak kegiatan yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Survey harga pun tidak dilakukan untuk semua item belanja yang dicantumkan.

Kini, proses hukum terhadap Basri masih berjalan dan akan memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa. (*)