Titiknol IKN

Balikpapan-IKN Sepakati Penegasan Batas Wilayah, Tak Ada Pengurangan Lahan Kota‎

152
×

Balikpapan-IKN Sepakati Penegasan Batas Wilayah, Tak Ada Pengurangan Lahan Kota‎

Sebarkan artikel ini
Kompleks perkantoran di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara. Foto: Humas OIKN.

TITIKNOL.ID – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah terkait resmi menyepakati penegasan kembali batas wilayah administratif antara Balikpapan dan IKN.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari penataan batas menyusul terbentuknya IKN di Kalimantan Timur.

‎Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa sebelum adanya IKN, Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Namun kini, seluruh batas tersebut bersinggungan langsung dengan wilayah IKN.

‎Menurutnya, penegasan ini tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk batas dengan Kukar dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk batas dengan PPU.

Hanya saja, ada sejumlah penyesuaian teknis di lapangan yang disepakati bersama.

‎Salah satu kendala di lapangan adalah garis batas yang melintasi kawasan hutan tanpa patok jelas.

Untuk memudahkan pengawasan, batas wilayah kemudian disesuaikan mengikuti jalur jalan yang sudah ada, seperti Jalan Piko (Km 24 Sungai Merdeka), kawasan Selok Api, hingga jalan peninggalan Inhutani sejak masa kolonial.

‎Selain jalan, sejumlah aliran sungai juga ditetapkan sebagai batas alami.

Dengan demikian, batas administrasi lebih mudah dikenali sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan.

‎Seluruh jalan dan sungai yang menjadi batas resmi kini ditetapkan sebagai aset IKN.

Kendati demikian, masyarakat Balikpapan tetap dapat memanfaatkan infrastruktur tersebut.

Untuk pemeliharaan, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak IKN.

‎Zulkifli menegaskan, kesepakatan ini tidak menyebabkan adanya pengurangan wilayah Balikpapan.

Ia memastikan, tidak ada penduduk Balikpapan yang wilayah administratifnya berpindah ke IKN.

“Tidak ada pengurangan wilayah signifikan. Penduduk di perbatasan sejak dulu sudah masuk Kukar atau PPU,” ujarnya.

‎Kesepakatan batas ini dituangkan dalam berita acara resmi bersama Otorita IKN.

Baca Juga:   INILAH Syarat Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024

Dengan kejelasan batas, pemerintah berharap tidak ada lagi keraguan dalam hal kewenangan maupun pelayanan publik.

‎Penegasan batas wilayah juga diharapkan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur serta memperkuat peran Balikpapan sebagai salah satu kota penyangga utama bagi ibu kota negara yang baru. (*/)