SamarindaTitiknolKaltim

SDN 017 Samarinda Klarifikasi Polemik LKS, Klaim Bukan Penjualan

186
×

SDN 017 Samarinda Klarifikasi Polemik LKS, Klaim Bukan Penjualan

Sebarkan artikel ini
LKS DI SAMARINDA - Wujud bentuk Lembar Kerja Siswa. SD Negeri 017 Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – SD Negeri 017 Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Pihak sekolah yang beralamat di Jalan Merdeka I, Kota Samarinda ini menegaskan bahwa tidak ada praktik penjualan buku, melainkan hanya kesalahpahaman antara orang tua murid dan pihak sekolah terkait ketersediaan bahan ajar.

Kepala SDN 017 Sungai Pinang, Dahlina, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya memahami aturan dari Pemerintah Kota Samarinda yang melarang segala bentuk penjualan buku di lingkungan sekolah.

Namun, permasalahan muncul karena jumlah Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang didistribusikan oleh pemerintah tidak mencukupi kebutuhan siswa tahun ajaran baru.

“Data penerima LKPD masih berdasarkan jumlah siswa tahun lalu, yaitu 30 siswa di kelas I. Tahun ini, jumlah siswa naik menjadi 56 di kelas II, sehingga terjadi kekurangan 26 buku. Karena itu, sesuai arahan dari dinas, LKPD belum dibagikan sampai jumlahnya lengkap,” ujar Dahlina.

Akibatnya, siswa kelas II harus menggunakan buku secara bergantian di kelas, yang menimbulkan kesulitan saat belajar di rumah. Kondisi ini kemudian memicu permintaan dari orang tua agar sekolah membantu menyediakan LKS tambahan sebagai penunjang belajar.

“Orang tua bertanya apakah bisa dibantu dengan LKS untuk pembelajaran di rumah. Wali kelas menyampaikan permintaan ini kepada saya, dan saya menegaskan tidak boleh ada penjualan di sekolah. Jika ada LKS, itu hanya sebagai bahan tambahan belajar di rumah, bukan kewajiban,” tuturnya.

Namun, pernyataan ini rupanya ditafsirkan berbeda oleh sebagian orang tua, sehingga menimbulkan polemik yang semakin meluas.

Dahlina juga mengaku sempat menggunakan analogi “gelas berisi air” untuk menggambarkan manfaat materi tambahan bagi siswa, agar orang tua memahami pentingnya penguatan materi melalui belajar mandiri di rumah.

Baca Juga:   Utang Rp126 Miliar akan Dibayar Tahun Ini, Pemkab Kukar Jamin Kepastian

Sebelumnya, seorang wali murid bernama Shanty Ramadhani (32), warga Samarinda Utara, melaporkan dugaan adanya pemaksaan pembelian LKS ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Shanty memindahkan anaknya dari sekolah swasta ke SD Negeri karena tertarik dengan program sekolah gratis yang digaungkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, termasuk larangan jual beli buku di sekolah negeri.

Namun, ia mengaku kecewa setelah menerima informasi dari grup wali murid bahwa terdapat rekomendasi pembelian LKS. Bahkan, wali kelas disebut membagikan alamat rumah salah satu guru bernama Ibu Atul yang diduga menjual buku tersebut.

“Saya heran, kenapa masih ada jual beli buku? Padahal saya pindahkan anak ke sekolah negeri karena program sekolah gratis itu,” ujarnya.

Tidak mendapat respons dari grup maupun wali kelas, Shanty akhirnya datang langsung ke sekolah meskipun sedang libur. Ia bertemu dengan dua guru, termasuk wali kelas anaknya. Kepala sekolah kemudian menjelaskan lewat sambungan telepon bahwa LKS bersifat tidak wajib, hanya sebagai pelengkap belajar di rumah.

Menurut Shanty, dalam penjelasan tersebut, kepala sekolah mengatakan bahwa tanpa LKS, nilai siswa hanya setengah, dan dengan LKS bisa mencapai 100 persen.

LKS yang ditawarkan berisi tujuh mata pelajaran dengan harga Rp20.000 per buku atau total Rp140.000. Buku tersebut bukan bagian dari distribusi resmi pemerintah, melainkan terbitan swasta.

Shanty juga mengungkap bahwa dirinya sempat mendapatkan perlakuan intimidatif saat bertemu dengan pihak sekolah.

Ia mengaku dihadapkan dengan sekitar 10 guru di ruang guru, dan diminta untuk menyampaikan langsung protesnya kepada Wali Kota Andi Harun.

“Saya dibentak dan diminta menghadirkan Pak Wali kalau mau protes. Bahkan sempat diancam anak saya bisa dikeluarkan karena saya dianggap orang tua yang sulit diatur,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pj Gubernur Kaltim Mutasi 8 Eselon II, Berikut Nama-namanya

Ia khawatir kejadian ini berdampak pada kondisi mental anaknya, termasuk potensi perundungan atau perlakuan diskriminatif selama bersekolah.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Samarinda. Sementara itu, TRC PPA Kaltim melalui Biro Hukum, Sudirman, menilai kasus ini sebagai ujian terhadap keseriusan Pemkot Samarinda dalam menjalankan kebijakan sekolah gratis.

“Kami ingin melihat seberapa serius pemerintah menjalankan kebijakan ini, terutama terhadap oknum guru yang masih melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya. (*)