Penajam

Bupati PPU Dukung IKN Jadi Ibu Kota Politik, Perpres 79/2025 Jadi Kepastian Arah Pembangunan

169
×

Bupati PPU Dukung IKN Jadi Ibu Kota Politik, Perpres 79/2025 Jadi Kepastian Arah Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor dukung penetapan IKN sebagai ibu kota politik melalui Perpres 79 tahun 2025

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyatakan dukungan penuh atas penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Mudyat Noor usai Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengumumkan perkembangan terbaru pembangunan IKN sekaligus menegaskan posisi Nusantara sebagai pusat politik nasional, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Mudyat, terbitnya Perpres tersebut memberi kepastian arah pembangunan, terutama bagi masyarakat PPU yang berperan sebagai daerah penyangga.

“Kami di PPU siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik adalah momentum besar yang harus kita sambut dengan kesiapan, terutama dalam meningkatkan peran daerah penyangga,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono memaparkan sejumlah infrastruktur strategis hasil pembangunan tahap pertama (2022–2024) yang kini sudah berdiri di kawasan inti Nusantara.

“Sejumlah infrastruktur utama sudah ada di IKN, mulai dari Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP,” jelasnya.

Tahap pertama pembangunan IKN juga telah menerapkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC).

Seluruh fasilitas dipantau secara real-time melalui Command Center berbasis CCTV, drone, dan Internet of Things (IoT).

Meski beberapa proyek multiyears tahap I masih berjalan hingga 2025, Basuki optimistis semua target dapat selesai tepat waktu.

Beberapa proyek yang kini dikebut antara lain Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, serta tol Balikpapan–IKN yang ditarget rampung akhir 2025.

Memasuki pembangunan tahap II, fokus pemerintah beralih pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, penguatan infrastruktur konektivitas, penataan kawasan Sepaku, hingga investasi di bidang pendidikan dan ruang terbuka hijau.

Baca Juga:   Viral! Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang, Polisi Amankan Palu hingga Tulang

Perpres 79/2025 menargetkan pemindahan awal 1.700–4.100 ASN, dengan proyeksi mencapai 9.500 ASN hingga 2029.

Untuk mendukung hal tersebut, hingga September 2025 telah tersedia 44 tower hunian siap pakai, sementara tiga tower sedang diselesaikan dan empat tower baru tengah dibangun.

Basuki menegaskan, Perpres 79/2025 yang berlaku sejak 30 Juni lalu menjadi kepastian hukum sekaligus sinyal kuat bagi kelanjutan pembangunan IKN.

“Dengan adanya Perpres ini, masyarakat, pelaku usaha, maupun investor tidak perlu meragukan pembangunan IKN. Semua berjalan sesuai rencana,” tegasnya. (*/)