TITIKNOL.ID, PENAJAM – Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Alam Permai Makmur Raya di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melayangkan protes terhadap kebijakan perusahaan atas pemecatan secara sepihak tanpa berunding lebih dahulu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengonfirmasi adanya kabar pemecatan tersebut yang beredar secara lisan, namun pihaknya belum menerima informasi resmi.
“Belum resmi, tapi kami sudah mendengar secara lisan. Keduanya (perusahaan dan karyawan) sebagaimana memusyawarahkan hal itu,” ujar Marjani, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Marjani mengungkapkan pemecatan karyawan berdalih adanya penurunan kinerja, total tiga karyawan.
“Alasannya kinerja menurun, tiga karyawan posisi mandor panen,” kata Marjani.
Menurutnya PT. APMR menerapkan jenis kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), soal gaji pun sudah ditetapkan.
“PT.APMR memperlakukan kontrak kerja PKWT, gajinya pun sudah ada. Mungkin karena menurut perusahaan kinerja menurun,” katanya
Ia menilai titik lemah pekerja berada pada perjanjian (kontrak) kerja. PKWT, kata dia, tidak memperhitungkan lama waktu bekerja.
“Karyawan ini sudah lama sebenarnya, cuma kan tiap tahun diperbaharui. Memang lemah posisi sistem seperti itu, namanya pekerja kontrak,” ujarnya.
Kemungkinan terbesar, pemberhentian tidak akan diperpanjang lagi.
“Konkretnya kita belum dalami. Apabila serikat buruh bisa menjelaskan meminta keterangan perusahaan mengapa dikatakan performa menurun, apakah betul tidak disiplin, atau bahkan merugikan pihak perusahaan,” jelasnya.
Marjani menegaskan pentingnya menghadirkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan menciptakan kesepahaman.
“Tidak bisa mendengarkan satu sisi saja, perlu ada mediasi,” pungkasnya.
(TN01)












