SamarindaTitiknolKaltim

DKP Kaltim Belum Rekomendasikan Budidaya Ikan di Kolam Bekas Tambang

101
×

DKP Kaltim Belum Rekomendasikan Budidaya Ikan di Kolam Bekas Tambang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (HO/Dok. Otorita IKN)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur belum dapat mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pemanfaatan kolam bekas tambang sebagai lokasi budidaya ikan.

Meskipun sejumlah kelompok pembudidaya telah memanfaatkan lahan eks tambang untuk kegiatan perikanan, DKP Kalimantan Timur memilih untuk bersikap hati-hati.

Salah satu contoh kegiatan budidaya yang sudah berjalan adalah Pokdakan Rawa Bening yang berlokasi di eks tambang Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

“Terus terang, sampai saat ini kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut,” ujar Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, Senin (13/10/2025).

Meski belum memberikan lampu hijau secara resmi, DKP Kaltim tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kolam bekas tambang untuk usaha budidaya ikan, terutama sebagai sumber penghidupan.

Irhan menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang membatasi aktivitas ekonomi warga, apalagi jika kegiatan tersebut sudah menjadi mata pencaharian.

Namun, ia mengingatkan bahwa ada risiko yang perlu dikaji secara menyeluruh sebelum kolam bekas tambang dinyatakan aman dan layak digunakan.

Sebagai langkah antisipasi, DKP Kaltim telah membentuk tim dari Laboratorium Kesehatan Ikan yang akan turun tangan jika terjadi permasalahan seperti kematian ikan atau gangguan kesehatan pada ikan budidaya.

“Untuk memastikan apakah kolam itu layak atau tidak, memang dibutuhkan penelitian yang komprehensif dan mendalam,” tegas Irhan.

Irhan tidak menutup kemungkinan bahwa kolam bekas tambang bisa dimanfaatkan secara optimal.

Ia mencontohkan, void milik PT Indominco yang pengelolaannya telah memenuhi standar kualitas tinggi, bahkan airnya dinyatakan layak untuk dikonsumsi sebagai air minum.

“Kalau airnya sudah bisa untuk minum, maka secara logika tentu bisa juga digunakan untuk budidaya ikan,” jelasnya.

Baca Juga:   Rumah Awang Farouk di Samarinda Digeledah KPK, Kasus Baru dan Masuk Proses Penyidikan

Terkait keamanan produk perikanan yang beredar di masyarakat, DKP Kaltim juga telah menerapkan sistem pengawasan mutu dan keamanan pangan.

Tim khusus secara rutin melakukan inspeksi ke pasar-pasar tradisional untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dijual aman dikonsumsi.

“Ada tim kami yang rutin melakukan pengecekan. Karena kalau sampai ada masalah, tentu kami yang harus bertanggung jawab,” beber Irhan. (*)