SamarindaTitiknolKaltim

Kepatuhan Pajak Alat Berat di Kaltim Rendah, DPRD Soroti Perusahaan Tambang

35
×

Kepatuhan Pajak Alat Berat di Kaltim Rendah, DPRD Soroti Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
PAJAK ALAT BERAT - Ilustrasi alat berat yang dipakai untuk kegiatan pertambangan.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Tingkat kepatuhan perusahaan tambang di Kalimantan Timur dalam membayar pajak alat berat dinilai masih rendah.

Temuan ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, usai melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Dari total 1.164 unit alat berat yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, hanya sekitar 300 unit atau 30 persen yang tercatat membayar pajak sesuai ketentuan.

“Padahal ini potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sangat disayangkan karena tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah,” ujar Nurhadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Politikus PPP ini menegaskan, Gubernur Kaltim sebenarnya telah memberi perhatian serius pada potensi pajak alat berat.

Bahkan, langkah insentif pun telah diberikan untuk mendorong kepatuhan perusahaan.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Pama Persada Nusantara (PAMA), subkontraktor tambang besar di Kubar.

Menurut Nurhadi, meskipun PAMA telah menyetor pajak sebesar Rp1 miliar, kontribusi itu masih dianggap kecil dibanding laba bersih perusahaan yang mencapai Rp13,6 triliun.

“Kontribusinya masih jauh dari yang diharapkan. Ini perlu evaluasi serius,” tegasnya.

Masalah Wilayah dan Koordinasi Antarprovinsi

Nurhadi juga menyebutkan, salah satu alasan perusahaan enggan membayar pajak adalah keraguan terkait lokasi operasional yang berada di perbatasan provinsi, seperti antara Kaltim dan Kalteng.

“Beberapa perusahaan khawatir akan dikenakan pajak ganda. Mereka beroperasi di dua wilayah, dan takut bayar pajak di Kaltim tapi nanti ditagih juga di Kalteng. Ini harus diselesaikan lewat koordinasi antarprovinsi,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kaltim pun mendorong Bapenda untuk segera mendata seluruh perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Bahkan, pihaknya berencana memanggil langsung perusahaan-perusahaan tersebut untuk membahas solusi.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Pertanyakan Siapa Pelaku Perusakan Hutan Unmul Samarinda, Harusnya Sudah Ada

“Data yang masuk belum tentu akurat. Maka pengecekan lapangan, pengawasan, dan penegakan hukum harus diperkuat. Jangan sampai ada laporan manipulatif,” ujar Nurhadi.

Ia menekankan bahwa Komisi II akan terus mendorong langkah konkret agar potensi pajak alat berat benar-benar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD Kaltim.

“Potensinya besar. Pertanyaannya, bagaimana kita mengeksekusinya. Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal komitmen perusahaan terhadap daerah,” tandasnya.

Realisasi Pajak Masih Jauh dari Target

Bapenda Kaltim mencatat jumlah alat berat yang beroperasi di wilayah ini mencapai 7.400 unit, lonjakan signifikan dibanding data sebelumnya yang hanya 2.568 unit.

Penemuan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

“Data awal kita memang hanya 2.500-an unit. Tapi setelah ESDM turun langsung ke perusahaan tambang, ternyata jumlahnya lebih dari 7.400 unit,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, Sabtu (16/8/2025) di Samarinda.

Namun sayangnya, potensi ini belum bisa dimaksimalkan. Realisasi pajak alat berat baru menyentuh angka Rp10 miliar, padahal target tahun ini sebesar Rp50 miliar.

Tapi Hasil tak Maksimal

Untuk mendorong pembayaran, Pemprov Kaltim bahkan sudah memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 50 persen. Tarif yang sebelumnya 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB), kini hanya 0,1 persen.

Namun kebijakan ini belum berdampak signifikan. Salah satu hambatannya adalah belum lengkapnya daftar spesifikasi alat berat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Banyak spesifikasi alat berat yang belum tercantum. Bahkan, tahun produksinya pun ada yang tidak terdata,” jelas Ismiati.

Sebagai solusi, Bapenda tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan menyesuaikan NJAB berdasarkan harga pasar dari dealer dan sumber tepercaya lainnya.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Dianggap Gagal Lindungi Warga, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

“Ini butuh proses. Setelah Pergub terbit pun masih mungkin ada penyesuaian lanjutan,” tambahnya.

Prabowo Beber Tambang Ilegal 

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp300 triliun.

“Kalau perlu, kita kerahkan pasukan dari provinsi lain untuk menertibkan wilayah yang bermasalah. Tidak boleh ada perwira, jenderal aktif atau purnawirawan yang melindungi aktivitas ilegal ini,” tegas Prabowo, Jumat (15/8/2025) di Gedung Nusantara, Jakarta.

Ia juga memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Bahkan, kepada kadernya di Partai Gerindra, Prabowo mengingatkan agar tidak ikut bermain dalam praktik tambang ilegal.

“Kalau kau Gerindra, tidak akan saya lindungi. Lebih baik kau jadi justice collaborator,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, jika tambang dikelola oleh rakyat kecil, pemerintah siap mengaturnya secara legal melalui koperasi.

“Tapi jangan atas nama rakyat, lalu menyelundupkan triliunan rupiah. Itu bukan rakyat, itu mafia,” tutupnya.

Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa semangat pemerintah adalah menertibkan semua bentuk pelanggaran hukum secara adil dan tegas.

“Ini bukan soal siapa, tapi soal ketertiban hukum. Semua harus tunduk pada aturan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama, bukan saling tuding.

“Kita harus kerja sama dan move on, bukan saling baperan,” katanya. (*)