TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, sejak peraturan bupati (perbub) Nomor 31 Tahun 2025 terbit, aturan mengenai penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dilaksanakan sesuai ketentuan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie, menerangkan, Permendagri telah mengatur warna dan jenis seragam untuk ASN, terdiri dari Pewagai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Olehnya itu, pemkab langsung menindaklanjuti aturan yang kemudian tertuang dalam Perbub Nomor 31 Tahun 2025, menggugurkan peraturan bupati sebelumnya.
Isinya memuat penyamaan status ASN yang tidak lagi membedakan pakaian dinas antara PNS dengan PPPK, melainkan semua pegawai memakai seragam yang sama.
“Terkait waskat, yang standar menurut Permendagri sudah ditentukan, yakni warna cokelat lebih muda (khaki) untuk pakaian dinas harian (PDH) hari Senin dan Selasa,” jelas Ainie, Selasa (21/10/2025).
Hari Rabu-Kamis, ASN mengenakan atasan putih dengan bawahan hitam, Kamis menggunakan batik lokal dan Jumat batik nasional.
Selain itu, pemakaian seragam juga diikuti dengan ketentuan, bahwa bagi pria, selain pejabat eselon II, ASN tidak disarankan memakai pakaian lengan panjang.
“Semua atribut yang ada di waskat digunakan, seperti lencana Korpri, papan nama, serta tanda pangkat. Bagi eselon II pria dibolehkan memakai lengan panjang maupun pendek. Untuk eselon III ke bawah hanya lengan pendek,” tambahnya.
Begitu pula ASN wanita, menyesuaikan mengenakan bawahan rok dan behijab bagi yang menggunakan.
Ainie menambahkan, beberapa instansi mengenakan seragam khusus, yakni dinas yang memiliki petugas layanan dan kegiatan operasional lapangan tertentu.
“OPD yang dimaksud seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Setelah diundangkannya perbub ini pada Agustus lalu, kata Ainie, pejabat di setiap organisasi pemerintahan wajib menyosialisasikan kepada internal masing-masing.
“Kita sudah gelar sosialisasi, pejabat yang hadir harus menyampaikan kepada rekanan agar perbub ditaati,” ujarnya.
Maka, secara bertahap, ASN diminta segera menyesuaikan. Sebab, aturan ini merupakan bagian daripada etika dan kepatuhan ASN.
“Ini bagian dari mendisiplinkan ASN. Dalam salah satu pasal berbunyi, bahwa Bupati maupun Sekda melakukan pembinaan dan pemantauan penggunaan pakaian dinas, melalui inspektorat daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, apabila sewaktu-waktu pemerintah daerah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) hingga teridentifikasi ketidakpatuhan ASN dalam mengenakan pakaian dinas, pemda segera mengeluarkan surat peringatan (SP).
“Kami harapkan semua pegawai menaati karena ini bagian dari disiplin ASN dan tugas kita sebagai pelayanan masyarakat. Bilamana saat sidak ada temuan, seminimalnya, kita akan berikan surat teguran,” tutup Ainie.
(TN01)












