Penajam

Seragam ASN Diatur, PPPK Paruh Waktu Menunggu Petunjuk Teknis

66
×

Seragam ASN Diatur, PPPK Paruh Waktu Menunggu Petunjuk Teknis

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyeragamkan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut diterbitkan dalam Perbub 31 terkait pakaian dinas ASN dan sudah ditetapkan pada 20 Agustus 2025. Seluruh ASN, wajib mematuhinya, mulai dari jenis seragam lengkap dengan atribut papan nama, tanda pengenal (ID Card) dan lainnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie mengatakan, penyeragaman pakaian adalah bentuk penyamaan status, bahwa antara PNS dan PPPK tidak ada lagi perbedaan dalam penampilan kedinasan.

Selain itu, penyamaan seragam bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme pegawai di lingkup pemerintahan.

“ASN itu sudah termasuk PPPK di dalamnya. Pakaiannya sama, tidak dibedakan. Terkecuali PPPK paruh waktu, meski bagian dari ASN namun ada istilah paruh waktu,” kata Ainie, Rabu (22/10/2025).

Menurut Ainie, ketentuan penggunaan waskat tidak ada pada PPPK paruh waktu.

‘Kita masih menunggu petunjuk pelaksana teknis dari kementerian apakah PPPK paruh waktu juga sama, karena nomenklaturnya saja berbeda,” jelas Ainie.

Sedangkan menurut Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, pegawai yang bekerja dengan waktu lebih fleksibel dan kontrak terbatas dibanding PPPK penuh waktu ini, didapati ketentuan pada Senin-Rabu, mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam, Kamis-Jumat memakai batik lokal atau nasional.

Ainie menilai, PPPK paruh waktu sejatinya tetap menjadi bagian dari ASN, sebagaimana kontribusinya di lingkungan pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.

“Tetap menjadi bagian ASN, tetapi karena ada istilah paruh waktu, kita tunggu petunjuk teknis terkait penyeragaman pakaian dinas,” pungkasnya.

(TN01)