Penajam

Disnakertrans Sorot PT Silog Abaikan Kewajiban Ketenagakerjaan di Wilayah Operasinya di PPU

17
×

Disnakertrans Sorot PT Silog Abaikan Kewajiban Ketenagakerjaan di Wilayah Operasinya di PPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans PPU Marjani

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Buntut laka proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Lawe-Lawe menyisakan sejumlah catatan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam proyek, utamanya PT Semen Logistik Indonesia (Silog), yang bertanggung jawab atas hilangnya tiga nyawa ditengah-tengah garapan pekerjaan.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, menyebut meski baru beroperasi dua bulan, PT Silog mengabaikan kewajiban terkait kondisi ketenagakerjaan di wilayah operasinya di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“PT Silog ini belum melaporkan ketenagakerjaan, baik dari segi perizinan, bangunan, tenaga kerja, BPJS, semuanya belum tercatat pada kami,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, usai RDP di lantai 3 Kantor DPRD, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, sebanyak 163 pekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di PPU. Klaim bahwa para pekerja sudah terdaftar di wilayah Balikpapan juga dibantah.

“Meski datanya bukan pada kami, kami tetap memantau. Kalau belum mendaftarkan, maka kami anjurkan. Tetapi laporannya saja tidak kami terima. Saya tanya dari manajemen PT Silog, itu ternyata belum,” ujarnya.

Marjani menekankan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Ia menilai, pengabaian tanggung jawab tersebut melanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil RDP, sekarang regulasinya jelas, yang menjadi beban perusahaan terhadap kecelakaan, meliputi santunan, kepedulian mengantar jenazah, itu tanggung jawab mereka,” kata dia.

Pengabaian tanggung jawab perusahaan terhadap laporan ketenagakerjaan di wilayah kerjanya di PPU, ujar Marjani, semestinya berujung pada sanksi. Namun, proses investigasi masih berjalan di tingkat provinsi.

“Ada sanksi, masih dalam investigasi belum disampaikan oleh pihak pertamina. Yang melakukan investigasi kan dalam pengawasan Disnakertrans Provinsi, belum selesai,” ucapnya.

Marjani memastikan, pihaknya tidak akan mempersulit perusahaan, tetapi menuntut kepatuhan sesuai aturan.
“Kalau sudah mempekerjakan lebih dari sepuluh orang, wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Disnakertrans. Ini bukan beban, tapi kewajiban,” tegasnya.

Baca Juga:   Sekda PPU Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Gubernur Kaltim

(TN01)