TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Upaya pemberantasan narkotika di Ibu Kota Kalimantan Timur membuahkan hasil.
Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang aktif beroperasi di sekitar kawasan Sungai Mahakam.
Tersangka yang diamankan adalah MN alias Naning (39), penduduk Kelurahan Sari Jaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penangkapan ini dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Sultan Alimuddin RT 34, Kelurahan Selili, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut.
Aksi ini bermula dari informasi kritis yang disampaikan masyarakat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar perairan Sungai Mahakam sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Ya itu jenis sabu oleh para ABK kapal klotok,” jelas AKP Yusuf.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dicurigai.
Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY, bergerak dari arah dermaga ilir menuju Kelurahan Selili.
Petugas kemudian menghentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan bukti tak terbantahkan.
Hasil pemeriksaan menemukan satu buah plastik hitam berisi 22 poket sabu dengan berat total 10,51 gram bruto.
“Yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain, meliputi:
- Satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp100.000.
- Satu unit sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY warna merah hitam.
Sasaran Utama ABK Kapal
Dari interogasi awal, tersangka MN alias Naning mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Iyus.
Naning berencana mengedarkan sabu tersebut kembali kepada para Anak Buah Kapal (ABK) klotok yang beraktivitas di Sungai Mahakam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman berat di bawah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)












