TitiknolOpini

Kilau Cuan dan Krisis Tata Kelola, Wajah Ganda Lumbung Sawit Kalimantan Timur

97
×

Kilau Cuan dan Krisis Tata Kelola, Wajah Ganda Lumbung Sawit Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
PABRIK KELAPA SAWIT - Foto ilustrasi olahan Meta AI, Jumat 14 Februari 2025 menggambarkan, pengolahan kelapa sawit menjadi produk komersil. Kali ini ada dua hal yang menjadi penyebab pabrik kelapa sawit dari PT Kutai Sawit Mandiri di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur harus ditutup sementara. (Meta AI)

Kilau Cuan dan Krisis Tata Kelola, Wajah Ganda Lumbung Sawit Kalimantan Timur

Oleh: Helminata, Mahasiswa Magister Administrasi Publik Isu Tata Kelola SDA
 

Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu lumbung sawit terbesar di Indonesia. Hampir setiap kabupaten, dari Kutai Timur hingga Paser, memiliki areal perkebunan yang masif.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kaltim (2024), luas lahan sawit di provinsi ini telah menembus lebih dari 1,3 juta hektar dan terus bertambah setiap tahunnya.

Sektor ini memang menyumbang devisa besar, membuka lapangan kerja, dan secara signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, di balik kilau capaian ekonomi itu, tersimpan masalah serius yang kian mengkhawatirkan: krisis tata kelola perkebunan sawit yang sistematis.

Ekspansi yang masif sering kali mengorbankan fungsi hutan, menimbulkan konflik lahan yang berkepanjangan, dan memperparah ketimpangan sosial antara korporasi besar dan masyarakat lokal.

Ironisnya, dilema ini terjadi di tengah gencarnya jargon “pembangunan berkelanjutan” yang kerap digaungkan oleh pemerintah.

Tumpang Tindih Regulasi

Masalah utamanya bukan terletak pada komoditas sawit itu sendiri, melainkan pada kebijakan publik yang lemah dan tidak konsisten.

Di tingkat regulasi, banyak aturan perkebunan yang tumpang tindih antarinstansi, menciptakan celah hukum yang mudah dimanfaatkan.

Di lapangan, pengawasan masih sangat minim, dan transparansi data perizinan lahan nyaris tidak ada. Konsekuensinya, izin tumpang tindih, pelanggaran lingkungan, hingga kasus penggusuran masyarakat adat menjadi fenomena berulang.

Dalam konteks administrasi publik, situasi ini mencerminkan kegagalan dalam implementasi kebijakan.

Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat aturan mulai dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Perkebunan Berkelanjutan hingga komitmen terhadap sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Namun, pelaksanaannya sering macet akibat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), koordinasi antarlembaga yang lemah, dan tekanan ekonomi jangka pendek.

Baca Juga:   Ecoteologi Gala Puncak, Aksi demi Ramah Lingkungan Balikpapan 

Ironi Rendahnya Sertifikasi ISPO 

Salah satu indikasi kegagalan ini adalah rendahnya tingkat sertifikasi ISPO di Kalimantan Timur, yang baru mencapai sekitar 35 persen dari total perusahaan sawit.

Padahal, sertifikasi ini merupakan tolok ukur penting bagi pasar global yang semakin menuntut produk yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Angka yang rendah ini secara telanjang menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya komitmen perusahaan terhadap standar keberlanjutan lingkungan.

Jika kondisi tata kelola ini dibiarkan, Kalimantan Timur berisiko menghadapi krisis lingkungan jangka panjang: akselerasi deforestasi, penurunan drastis kualitas air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Dampak sosialnya pun tidak kalah besar, masyarakat adat kehilangan akses terhadap lahan ulayat, petani kecil terpinggirkan, dan ketimpangan ekonomi semakin melebar.

Reformasi Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Oleh karena itu, reformasi tata kelola sawit menjadi hal yang mendesak dan tak terhindarkan.

Pemerintah daerah perlu menata ulang arah kebijakan: bukan lagi fokus pada seberapa luas sawit ditanam, melainkan seberapa berkelanjutan komoditas ini dikelola.

Penguatan Pengawasan Berbasis Teknologi: Menggunakan pemetaan digital dan data spasial untuk menjamin transparansi izin dan mencegah pelanggaran.

Peningkatan Kapasitas Aparat: Melatih SDM pengawas agar mampu menerapkan standar keberlanjutan.

Transparansi Data: Membuat data perizinan lahan dapat diakses publik secara mudah.

Selain itu, kolaborasi multipihak antara pemerintah, swasta, masyarakat adat, dan akademisi wajib diperkuat. Prinsip good governance transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus diterapkan secara nyata. 

Pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi perusahaan yang berkomitmen pada praktik berkelanjutan, sekaligus menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar lingkungan.

Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk menjadi model perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia Timur.

Namun, visi ini hanya akan terwujud jika pemerintah berani keluar dari pola pikir lama: pendekatan ekonomi semata tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan. 

Baca Juga:   Menata Gala Puncak Balikpapan, Pungut Cemaran Sampah Anorganik agar Asyik

Saatnya menata ulang arah pembangunan sawit dari sekadar sumber pendapatan menjadi instrumen kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat dan bumi Kalimantan. (*)