TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB — Seorang pria berinisial RU alias UJ (35) diamankan aparat Polsek Maratua setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dalam kondisi mabuk di area dermaga, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan terjadi di Jalan Mahligai, dekat Dermaga Lawang-lawang, Kampung Teluk Harapan.
Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku sekitar pukul 02.40 Wita.
“Personel yang melakukan pengecekan menemukan seorang pria dalam kondisi mencurigakan sedang duduk di dekat area dermaga,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Saat didekati petugas, pelaku tampak mencoba menyembunyikan sesuatu.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati sebuah badik yang disembunyikan dengan cara diinjak oleh pelaku.
“Dalam pemeriksaan, pelaku terlihat berupaya menyembunyikan badik tersebut dengan menginjaknya,” jelas Kapolsek.
Petugas kemudian menyita senjata tajam dengan panjang sekitar 24 cm itu. Pelaku pun tidak dapat memberikan alasan jelas terkait kepemilikan badik, terlebih ia berada dalam kondisi mabuk.
RU kini telah diamankan di Mapolsek Maratua dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami mengimbau warga agar segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Polri selalu hadir dan siap merespons cepat demi keselamatan bersama,” tutup Taufik. (*)












