Penajam

DPR Bentuk Pansus Reforma Agraria, DPRD PPU Ingatkan Pembahasan Aset di Delineasi IKN

33
×

DPR Bentuk Pansus Reforma Agraria, DPRD PPU Ingatkan Pembahasan Aset di Delineasi IKN

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD PPU Bijak Ilhamdani

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria oleh DPR RI harus ikut membahas persoalan aset yang berada dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menegaskan, aset yang dimaksud bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga masyarakat, aparatur, hingga sistem pemerintahan yang sudah berjalan di kawasan tersebut.

“Status aset dalam delineasi IKN harus jelas. Masyarakat, perangkat desa, semua itu bagian dari aset yang harus dijamin nasibnya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Bijak bilang, jika nantinya terbit UU terkait Ibu Kota Pemerintahan (IKP) dan wilayah itu menjadi otonomi baru, maka kepastian status seluruh pihak yang berada di dalamnya harus diatur sejak awal.

“Bagaimana jaminan untuk perangkat yang ada? Itu hal fundamental yang harus dibahas,” katanya.

Ia menilai reforma agraria dan persoalan aset memang berbeda, namun keduanya tetap perlu dilihat secara bersamaan oleh DPR RI agar tidak menimbulkan kekosongan aturan.

Menurutnya, pansus juga perlu mengakomodasi penyelesaian sengketa tanah yang ada di wilayah IKN, termasuk mengidentifikasi persoalan hingga ke level paling dasar.

“Harapannya semua dibahas, termasuk soal sertifikasi,” pungkasnya.

(TN01/Advertorial)