TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mengambil langkah cepat setelah AR (25), seorang pendamping desa yang sebelumnya dikenal berprestasi, ditetapkan sebagai terduga pelaku kasus pedofilia.
AR yang bertugas di Kampung Buyung-Buyung dan Tabalar Ulu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, itu resmi dicopot dari jabatannya.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, memastikan surat pemberhentian telah diterbitkan pada Senin 17 November 2025.
“Surat pemberhentian sudah kami keluarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025) di Berau, Kalimantan Timur.
Tenteram mengaku terkejut karena AR selama ini dikenal memiliki banyak prestasi di luar pekerjaannya sebagai pendamping desa.
Sosok yang semula dianggap teladan itu justru terseret kasus yang sangat memprihatinkan.
“Kami juga kaget ketika menerima informasi ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan pribadi AR dan tidak ada kaitannya dengan lembaga pendamping desa maupun institusi manapun.
“Ini murni tanggung jawab individu. Tidak ada hubungannya dengan lembaga,” tegasnya.
Pesan Tegas untuk Pendamping Desa Lain
Dengan mencuatnya kasus ini, DPMK memberikan peringatan keras kepada seluruh pendamping desa di Berau, Kalimantan Timur.
Tenteram menekankan pentingnya menjaga perilaku, mengingat peran pendamping desa adalah sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat dan figur yang seharusnya menjadi panutan.
“Pendamping desa harus mampu menjadi contoh baik. Mereka memfasilitasi program-program pemberdayaan, jadi etika dan integritas wajib dijaga,” katanya.
Ia berharap kasus AR menjadi pembelajaran agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
DPMK Berau memastikan akan menghormati proses hukum yang kini berjalan di kepolisian.
“Kita semua menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Tenteram. (*)












