Penajam

DPRD PPU Minta Perusahaan Jangan Abaikan Serapan Tenaga Kerja Lokal Minimal 80 Persen

160
×

DPRD PPU Minta Perusahaan Jangan Abaikan Serapan Tenaga Kerja Lokal Minimal 80 Persen

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.

Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait memperkuat penerapan aturan tersebut agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban memberi ruang kerja bagi masyarakat lokal, dengan target minimal 80 persen penyerapan.

“Mohon Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tegas. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, harus ditindak. Regulasi jelas, tenaga kerja lokal berhak mendapatkan kesempatan kerja dan perlakuan yang sama,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Andi menegaskan tenaga kerja asal daerah harus menjadi prioritas sebelum perusahaan membuka peluang bagi pekerja dari luar.

“Kami ingin perusahaan yang beroperasi di PPU memberdayakan masyarakat lokal terlebih dahulu,” tambahnya.

Ia juga menyoroti potensi tenaga kerja terampil yang sebenarnya sudah ada di daerah.

“Kalau 20 persen tenaga skill tersedia di PPU, kenapa tidak dipakai? Kenapa harus mengambil dari luar?” ucap dia.

Lebih jauh, apabila perusahaan abai terhadap regulasi, Dinas teknis diminta tak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar regulasi.

“Disnakertrans, kalau ada perusahaan nakal, ya harus berani menindak,” tegasnya.

(TN01/Advertorial)