BalikpapanTitiknolKaltim

Skandal Korupsi Mesin Padi di Kutim, Diduga Langgar Prosedur Lelang hingga Cacat Spesifikasi 

80
×

Skandal Korupsi Mesin Padi di Kutim, Diduga Langgar Prosedur Lelang hingga Cacat Spesifikasi 

Sebarkan artikel ini
KORUPSI MESIN PADI - Polda Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur. Ini terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Mahakam, Balikpapan, pada Rabu (3/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. Sebanyak Rp7 miliar uang negara diselamatkan. 

Proyek Rp24,9 miliar dihantui korupsi! Pengadaan mesin pengolahan padi di Kutim ditemukan cacat spesifikasi dan prosedur lelang dilanggar. Siapa yang bertanggung jawab atas skandal ini? Baca selengkapnya.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur.

Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Mahakam, Balikpapan, pada Rabu (3/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.

Ia didampingi oleh Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa kasus ini berpusat pada pengadaan mesin pengolahan padi pada Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp24,9 miliar.

“Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menyampaikan pengungkapan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin RPU di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur,” ujar Yuliyanto saat membuka konferensi.

Indikasi Penyimpangan Mesin Padi

Dalam proses penanganan kasus, penyidik Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti vital yang disajikan langsung di hadapan awak media.

Alat bukti tersebut berupa sejumlah uang tunai senilai Rp7 miliar dan berbagai dokumen penting terkait pengadaan.

“Dalam proses penanganan, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara. Teman-teman bisa melihat langsung barang bukti yang kami tampilkan di depan,” sambungnya.

Penyidik menyebutkan bahwa telah ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, meliputi:

  • Ketidaksesuaian spesifikasi mesin RPU yang diadakan.
  • Dugaan pelanggaran prosedur lelang.
  • Penyimpangan administrasi anggaran pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Baca Juga:   Mesin Ganda Samarinda, Rahasia Transformasi Kota Metropolitan yang Menarik Perhatian Sinjai

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim untuk memberantas penyimpangan dana publik, terutama yang menyangkut program strategis ketahanan pangan daerah.

3 Pejabat Terseret Skandal

Komitmen Polda Kalimantan Timur untuk menjaga sektor vital ketahanan pangan di daerah ditunjukkan melalui pengungkapan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur.

Proyek strategis yang bertujuan meningkatkan pengolahan padi ini menarik perhatian publik karena nilai anggarannya yang mendekati Rp25 miliar.

Dalam sesi jumpa pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut.

Didampingi jajaran Subdit III Tipikor, beliau mengumumkan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tiga individu kunci telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan yang intensif melibatkan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan lima orang ahli. Tiga individu yang kini berstatus tersangka adalah:

  • BP dan DG, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • BR, dari pihak rekanan penyedia barang.

Sebagai upaya awal penyelamatan kerugian negara, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar, bersama dengan dokumen pengadaan serta beberapa perangkat digital seperti telepon genggam dan komputer.

“Kami bersyukur telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin RPU di Kutai Timur. Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, pengondisian harga, dan ketidaksesuaian dokumen teknis,” jelas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Jejak Kejanggalan Proyek

Penyidik merangkai jejak langkah yang menunjukkan adanya pengondisian proyek sejak awal:

Awal Diskusi: Kasus ini berawal dari sebuah kunjungan kerja di bulan Maret 2024, di mana wacana pengadaan mesin RPU di Sangatta dimunculkan setelah adanya pertemuan dengan perwakilan rekanan PT SIA.

Baca Juga:   Dugaan Isi BBM di SPBU Samarinda Mesin Kendaraan Rusak, Bisa Ajukan Class Action

Manipulasi Harga: Untuk membuat harga penawaran terlihat kompetitif dan wajar, tersangka diduga memanipulasi nilai survei pembanding Standar Satuan Harga (SSH) dengan menggandeng dua perusahaan lokal lain, sehingga penawaran rekanan utama terlihat lebih rendah.

Pengadaan Ganjil: Proses pengadaan 18 item mesin RPU dilakukan melalui e-katalog, padahal perusahaan penyedia utama diduga tidak memiliki etalase resmi di platform tersebut.

Survei Formalitas: Ditemukan pula dugaan bahwa dokumen survei SSH disusun sekadar memenuhi syarat formalitas, tanpa kajian teknis yang memadai dari produsen.

Mesin Disimpan, Proyek Diterima

Keanehan yang paling disoroti adalah pada saat serah terima barang. Meskipun proyek dinyatakan rampung 100 persen pada 3 Desember 2024, tepat setelah kegiatan survei ke luar negeri, mesin-mesin RPU tersebut ternyata masih tersimpan rapi dalam peti di gudang sewaan.

Ironisnya, saat mesin akhirnya dipasang dan beroperasi pada Oktober 2025, pengoperasiannya masih belum optimal dan harus menggunakan genset. Hal ini disebabkan lokasi gudang yang tidak berada pada zona komersial, sehingga sulit mendapat sambungan listrik PLN.

Polda Kaltim memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus didalami.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana berlapis sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga alokasi dana yang seharusnya menopang kesejahteraan petani di daerah. (*)