Proyek Rumah Sakit Tanjung Redeb di Berau yang amat dinanti kini menghadapi kendala yang paling menyulitkan: bukan kekurangan dana, melainkan ketidakjelasan birokrasi perizinan. Pelayanan kesehatan masyarakat terancam tersendat karena instansi terkait masih ‘saling lempar’ kewenangan
TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Harapan warga Kabupaten Berau untuk memiliki Rumah Sakit Tanjung Redeb yang baru dan modern di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kini menghadapi “ujian” yang tak terduga.
Bukan karena kekurangan dana atau material, melainkan karena tantangan birokrasi yang membuat progres pembangunan terancam stagnan.
DPRD Berau, melalui Komisi I, memberikan peringatan keras bahwa proyek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini tengah tersendat akibat kebingungan pembagian kewenangan perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa lambatnya perkembangan fisik di lokasi proyek Rumah Sakit Tanjung Redeb disebabkan oleh ketidakjelasan siapa yang berwenang penuh mengurus izin.
Situasi saat ini seperti “terjebak di tengah,” disebutkan, sebagian proses perizinan diindikasikan berada di bawah tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, di sisi lain, dokumen dan tahapan teknis tertentu dirasa lebih tepat ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.
Kondisi ini menciptakan ‘zona abu-abu’ yang berpotensi melumpuhkan penyelesaian rumah sakit yang sangat dinanti-nantikan tersebut.
“Kalau masalah kewenangan seperti ini tidak segera dibereskan, otomatis pembangunan dan operasional RS Tanjung Redeb akan tersendat,” tegas Elita, mengingatkan bahwa urusan pelayanan publik tidak boleh terhambat masalah internal.
Segera Duduk Bersama
Melihat pentingnya proyek ini sebagai penopang utama layanan kesehatan perkotaan, DPRD mendesak kedua instansi terkait yakni DPMPTSP dan Dinas Kesehatan untuk segera duduk bersama.
Mereka diminta mengevaluasi kewenangan masing-masing secara jelas dan merujuk pada aturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab.
Jika kebuntuan ini terus berlanjut tanpa titik terang, Komisi I DPRD Berau berencana untuk mengambil langkah resmi, yaitu meminta masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rumah sakit ini nantinya akan menjadi penopang utama pelayanan kesehatan di kawasan perkotaan.
“Karena itu, hambatan apa pun, termasuk masalah perizinan, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya, menekankan urgensi penyelesaian birokrasi demi kesehatan masyarakat Berau. (*)












