Headline

Alasan Seluruh Izin Perumahan di Jawa Barat Disetop, REI pun Berikan Reaksi 

127
×

Alasan Seluruh Izin Perumahan di Jawa Barat Disetop, REI pun Berikan Reaksi 

Sebarkan artikel ini
STOP PEMBANGUNAN - Ilustrasi pembangunan perumahan baru di daerah tebing perbukitan. Real Estat Indonesia (REI) mengkritik keras kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas cakupan moratorium (pembekuan sementara) izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. 

Pilih rumah atau pilih alam? Gubernur Jawa Barat resmi setop izin perumahan di seluruh wilayah, tapi REI protes keras, ‘Apa rakyat harus tinggal di bawah langit?’ Simak polemik lengkapnya di sini

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Real Estat Indonesia (REI) mengkritik keras kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperluas cakupan moratorium (pembekuan sementara) izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. 

Sebelumnya, kebijakan ini hanya menyasar wilayah Bandung Raya.

Sekretaris Jenderal DPP REI, Raymond Arfandy, menilai langkah tersebut sebagai keputusan yang berat sebelah.

Menurutnya, pemerintah hanya melihat persoalan dari satu perspektif tanpa mempertimbangkan kebutuhan mendasar masyarakat akan hunian.

“Kebijakan tersebut kami nilai aneh karena hanya melihat persoalan dari satu sisi,” ujar Raymond yang dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Raymond mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mencermati dampak sosial dari kebijakan ini.

Ia menekankan bahwa kebutuhan rumah bagi masyarakat adalah hal yang mendesak dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

“Kalau pembangunan perumahan dihentikan, lantas masyarakat harus tinggal di mana? Apa mereka harus tinggal di bawah langit?,” tegas Raymond.

Ia berharap Pemprov Jabar meninjau kembali kebijakan tersebut dengan melakukan kajian mendalam yang mencakup akar masalah hingga solusi yang berimbang.

Menurutnya, mitigasi bencana lingkungan tidak seharusnya mematikan sektor perumahan.

“Solusi itu bukan berarti mematikan satu sektor demi mempertahankan yang lain,” imbuhnya.

Ancaman Bencana Hidrometeorologi 

Alasan di Balik Moratorium Seluruh Jabar Perluasan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang terbit pada 13 Desember 2025.

Gubernur Dedi Mulyadi beralasan, tingginya ancaman bencana hidrometeorologi kini tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya, melainkan merata di seluruh Jawa Barat.

Baca Juga:   Prediksi Kapolda Brigjen Pol Endar Priantoro soal Puncak Arus Mudik di Kaltim 

“Potensi banjir bandang dan tanah longsor menghantui seluruh wilayah Jawa Barat,” ungkap Dedi dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten/kota memiliki kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pengetatan Pengawasan dan Lingkungan Selain moratorium izin baru, Pemprov Jabar juga meminta pemerintah daerah meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, lahan resapan air, hingga kawasan konservasi.

Gubernur menekankan bahwa ke depannya, pengawasan akan diperketat.

Seluruh pengembang wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengikuti kaidah teknis konstruksi yang ketat. 

Tak hanya itu, pengembang juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dan penghijauan di area proyek mereka.

“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai dokumen teknis PBG dan dilakukan penilikan teknis secara konsisten,” tutup pernyataan dalam SE tersebut. (*)