TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, angkat bicara soal polemik studi tiru Pemerintah Desa Giripurwa bersama rombongan berjumlah 48 orang ke Bali yang menelan anggaran hingga setengah miliar rupiah.
Menurut Mudyat, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada prinsipnya diperbolehkan selama tercantum dalam dokumen perencanaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Secara umum, kalau masih masuk APBDes sah saja, karena memang diperbolehkan untuk itu,” ujar Mudyat, Minggu (28/12/2025).
Terkait besarnya anggaran yang mencapai Rp515 juta untuk kegiatan selama tiga hari itu, Mudyat menduga dana tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kegiatan desa yang sebelumnya tertunda, lalu digabungkan menjadi satu agenda.
“Mungkin menggunakan dana kegiatan tertunda, dari beberapa kegiatan yang selama ini tidak pernah keluar daerah, kemudian dijadikan satu,” katanya.
Meski demikian, Mudyat belum mengambil kesimpulan lebih jauh.
Dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan kepada Inspektorat PPU sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
“Hasilnya kita masih menunggu Inspektorat seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektorat PPU telah menindaklanjuti rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan membentuk tim pemeriksa terkait kegiatan ke Bali yang diklaim sebagai studi tiru persiapan Desa Giripurwa mengikuti lomba kebersihan tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah masyarakat Desa Giripurwa menggelar aksi protes di kantor desa.
Menyusul aksi tersebut, DPMD memanggil Kepala Desa Giripurwa beserta jajarannya untuk menjalani proses klarifikasi.
Kepala Inspektorat PPU, Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah menerima hasil klarifikasi dari DPMD dan menjadikannya sebagai pijakan untuk masuk ke tahap pemeriksaan.
“DPMD merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan. Kami sudah membentuk tim dan saat ini tengah bekerja,” katanya.
(TN01)












