TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 1.698 tenaga honorer yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, menyebut pengangkatan ini merupakan upaya pemerintah daerah mengakomodir honorer dengan masa kerja dua tahun ke atas yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, namun belum memperoleh formasi.
“Ini bentuk penyelesaian honorer yang sudah ikut seleksi, tapi belum mendapatkan formasi,” ujar Nurwati, Rabu (31/12/2025).
Dengan terbitnya SK itu, status kepegawaian para PPPK paruh waktu dinyatakan sah dan diakui negara melalui diterbitkannya nomor induk pegawai (NIP).
“Secara status, mereka sudah memiliki NIP. Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu ada pada masa kerja,” jelasnya.
Nurwati menerangkan, PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja per tahun, sedangkan PPPK penuh waktu terikat kontrak selama lima tahun. Skema penggajian keduanya juga berbeda.
“PPPK penuh waktu penggajiannya sama seperti PNS, masuk dalam 30 persen belanja pegawai. Sementara PPPK paruh waktu, sumber anggarannya dari pos barang dan jasa sesuai arahan Kemendagri,” katanya.
Pemda PPU memastikan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. Besaran gaji mengacu pada upah tenaga harian lepas (THL) yang diterima pada November 2024.
Selanjutnya, PPPK paruh waktu akan masuk dalam daftar tunggu hingga masing-masing perangkat daerah mengusulkan kebutuhan formasi pegawai sesuai bidangnya.
“Nanti dari situ bisa dialihkan dari paruh waktu ke penuh waktu,” ujarnya.
Meski begitu, perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan secara serentak karena bergantung pada pembukaan formasi tahunan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Semua kembali ke kebutuhan instansi. Tidak bisa langsung sekaligus jadi penuh waktu,” tandas Nurwati.
(TN01)












