PenajamTitiknolKaltim

Usai SK PPPK Paruh Waktu, BKPSDM PPU Akui Data PJLP Jadi PR

58
×

Usai SK PPPK Paruh Waktu, BKPSDM PPU Akui Data PJLP Jadi PR

Sebarkan artikel ini
PPPK PARUH WAKTU -Plt Kepala BKPSDM PPU, Nurwati (kiri) menyebut pendataan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang direkrut melalui skema PJLP masih menjadi pekerjaan rumah pemda pada 2026. (TITIKNOL.ID/Cindy)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi pekerjaan rumah dalam menuntaskan pendataan tenaga harian lepas (THL) berstatus honorer yang diakomodir melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Nurwati, mengatakan setelah pengangkatan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu, fokus berikutnya adalah merapikan data honorer yang masuk melalui skema PJLP.

Skema tersebut menjadi solusi bagi honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.

Berbeda dengan PPPK, PJLP merupakan sistem kontrak kerja yang dikelola langsung oleh perangkat daerah untuk merekrut tenaga non-ASN.

Namun hingga kini, data PJLP belum terhimpun di BKPSDM. Nurwati mengakui pihaknya belum memiliki data pasti jumlah tenaga yang bekerja melalui skema tersebut.

“PJLP untuk 2026 itu masih jadi PR. BKPSDM belum punya datanya, karena penerimaan dilakukan masing-masing OPD,” kata Nurwati, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, BKPSDM tidak dapat menyajikan data non-ASN tanpa melalui proses seleksi administrasi. Sementara mekanisme PJLP dibuka langsung oleh instansi teknis dan tidak dilaporkan ke BKPSDM.

“Mereka menerima sendiri tanpa melapor, sehingga kami tidak tahu pasti berapa jumlah tenaga harian lepas yang bekerja lewat skema itu,” ujarnya.

Menurut dia, pendataan pegawai harusnya terpusat agar pengelolaan kepegawaian lebih tertib.

Ia pun menegaskan bahwa instansi dilarang merekrut tenaga honorer baru sebab pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran larangan pengangkatan honorer sejak 2020.

“Kita tidak mau lagi mengakomodir. Surat edarannya sudah jelas, dilarang mengangkat THL atau sebutan lainnya,” ucapnya

Ia menambahkan, karena tidak terdata di BKPSDM, tanggung jawab tenaga PJLP sepenuhnya berada di masing-masing instansi.

Baca Juga:   2 Kawasan Kumuh di PPU Bakal Direvitalisasi, Disperkimtan Siapkan RP2KPKPK

Secara administrasi, keberadaan mereka tidak tercatat, meski secara faktual bekerja di lapangan.

“Ibaratnya de jure tidak ada, tapi de facto ada. Sementara regulasi kami hanya mengatur pengembangan ASN,” katanya.

Apabila masih ada instansi yang merekrut honorer di luar ketentuan, maka tanggung jawab sepenuhnya melekat pada instansi tersebut.

“Kalau masih merekrut, otomatis instansi yang bersangkutan yang bertanggung jawab” pungkasnya.

(TN01)