Kenapa PAD Bontang 2025 gagal capai target? Ternyata, ada ‘rahasia’ di balik tunggakan pajak kendaraan perusahaan-perusahaan besar. Simak daftar alasan mereka dan langkah tegas pemerintah yang melibatkan Kejaksaan Negeri
TITIKNOL.ID, BONTANG – Masalah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi tantangan serius bagi kinerja fiskal Pemerintah Kota Bontang di awal tahun 2026.
Hingga saat ini, sedikitnya enam perusahaan dilaporkan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mengakibatkan potensi kerugian daerah mencapai ratusan juta rupiah.
Kondisi ini turut membebani realisasi PAD Kota Bontang tahun anggaran 2025 yang gagal memenuhi target 100 persen.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga 30 Desember 2025, realisasi PAD baru menyentuh angka Rp209,25 miliar atau sekitar 94,47 persen dari target perubahan sebesar Rp221 miliar.
Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu Nerry, mengungkapkan bahwa meskipun capaian secara umum cukup baik, sektor pajak kendaraan masih menyisakan “pekerjaan rumah” yang besar.
“Masih ada potensi signifikan yang belum masuk ke kas daerah, terutama dari pajak kendaraan operasional perusahaan,” ujar Putu Ayu, Selasa (6/1/2026).
Indikator kebocoran ini terlihat jelas pada realisasi opsen PKB yang hanya mencapai Rp20,08 miliar atau 56,57 persen dari target.
Sementara itu, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatatkan angka yang lebih baik, yakni Rp19,95 miliar (83,32 persen).
Detail Tunggakan dan Modus Perusahaan
Dari enam perusahaan yang terdata, tiga di antaranya diketahui menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut sejak 2024. Sedangkan tiga perusahaan lainnya menunggak untuk tahun periode 2025.
Setiap perusahaan diperkirakan memiliki nilai tunggakan berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta per tahun.
Dengan demikian, total potensi dana yang belum terserap mencapai Rp120 juta hingga Rp240 juta, bahkan bisa lebih tinggi jika diakumulasi dengan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Berbagai alasan klasik pun muncul saat petugas melakukan penagihan, di antaranya:
- Kondisi finansial perusahaan yang sedang sulit.
- Unit kendaraan berada di luar wilayah Bontang.
- Kendala administratif dalam mengumpulkan surat-surat kendaraan.
Jalur Hukum dan Koordinasi Kejaksaan
Pihak UPTD PPRD Bontang menegaskan tidak akan tinggal diam. Upaya persuasif melalui surat penagihan hingga Surat Peringatan ke-2 (SP 2) telah dilayangkan. Jika tetap tidak ada iktikad baik, pemerintah siap mengambil langkah hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang. Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, penanganan kasusnya akan kami serahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan,” tegas Putu Ayu.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memastikan kepatuhan pajak perusahaan demi keberlangsungan pembangunan di Kota Bontang.
(*)












