Bayangkan, hanya dalam hitungan jam setelah tahun baru dimulai, tabungan ratusan juta dan gadget mewah raib begitu saja. Ternyata, pelakunya masuk pakai cara yang tak terduga
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Awal tahun 2026 menjadi momen pahit sekaligus melegakan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, dibobol pencuri pada Kamis 1 Januari 2026.
Namun, berkat kegesitan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, pelaku berinisial DR (29) berhasil diringkus hanya berselang beberapa jam setelah beraksi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini tergolong rapi.
Pelaku diduga kuat masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat yang telah ia siapkan sebelumnya.
iPhone Terbaru hingga Kuras ATM
Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 09.00 WITA dan mendapati barang-barang berharganya raib.
Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni Rp129 juta.
Tak hanya menggasak gadget mewah dan perhiasan, DR juga nekat menyalahgunakan kartu perbankan milik korban.
Pelaku menguras saldo ATM korban dengan total penarikan mencapai Rp82 juta.
Selain mengambil barang-barang berharga, pelaku juga melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban.
“Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Wawan Gunawan, Senin (5/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mewah yang belum sempat dijual, antara lain:
- iPhone 15 Pro Max (Titanium Blue) dan iPhone 16 Pro Max (Desert Titanium).
- Jam tangan mewah merek Tissot.
- Perhiasan berupa cincin dan pin emas.
- Kartu ATM BRI dan Mandiri.
- Uang tunai Rp2.200.000.
Tiga buah anak kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.
Waspada Kunci Duplikat
Saat ini, DR telah mendekam di Mapolsek Samarinda Ulu dan mengakui seluruh perbuatannya.
Atas aksi nekat tersebut, ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP.
Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Samarinda untuk lebih ekstra waspada dalam menjaga keamanan hunian.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggandakan kunci rumah atau memberikan akses kunci kepada orang yang tidak dikenal. Hal ini sangat krusial untuk mencegah tindak kriminalitas dengan modus serupa di kemudian hari,” pungkas AKP Wawan. (*)












