TitiknolKaltim

Alokasi Anggaran Rp 160 Miliar, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan Jalan Nasional Kutai Barat–Samarinda

45
×

Alokasi Anggaran Rp 160 Miliar, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan Jalan Nasional Kutai Barat–Samarinda

Sebarkan artikel ini
PERBAIKAN JALAN RUSAK - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud meninjau langsung kerusakan jalan nasional di Kabupaten Kutai Barat menuju Samarinda, Kamis (8/1/2026). (HO/Pemprov Kaltim)

TITIKNOL.ID, KALTIM – Kondisi jalan nasional di Kabupaten Kutai Barat menuju Samarinda dinilai sangat memprihatinkan.

‎Kerusakan parah hampir merata di sepanjang ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tersebut, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan distribusi logistik.

‎Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) saat melakukan kunjungan kerja bersama Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani dan rombongan Pemerintah Provinsi Kaltim.

‎“Ini jalan nasional dan kondisinya rusak parah. Sangat mengganggu aktivitas masyarakat serta distribusi barang, jasa, logistik, dan mobilitas orang,” ujar Gubernur Harum saat meninjau jalan di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kamis (8/1/2026).

‎Kerusakan jalan bahkan menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan berat hingga terperosok dan menghalangi arus lalu lintas.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

‎Berdasarkan informasi yang diterima, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada tahun 2026 telah memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp160 miliar untuk perawatan dan perbaikan jalan poros Kutai Barat–Samarinda.

‎Gubernur Harum berharap BPJN segera melakukan langkah antisipatif dan penanganan darurat agar kondisi jalan tidak semakin parah, bahkan hingga terputus.

Ia menegaskan, percepatan perbaikan sangat dibutuhkan demi kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

‎Selain itu, Gubernur meminta agar rekonstruksi jalan yang dilakukan memperhatikan kondisi alam serta kapasitas kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan angkutan logistik dan bahan bakar minyak.

‎“BPJN perlu menyamakan standar jalan nasional ini, sehingga kapasitas kendaraan yang melintas setara dengan jalan nasional di Jawa, Sumatera, maupun Sulawesi,” pintanya.

‎Gubernur Harum juga mengingatkan perusahaan pemilik kendaraan angkutan untuk tidak melakukan praktik over dimension over loading (ODOL).

Baca Juga:   ‎OIKN Desak Pemkab PPU Bentuk Timdu, Tuntaskan Masalah Lahan Warga Pemaluan Terdampak Tol Segmen 6A

Menurutnya, kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih menjadi salah satu faktor utama percepatan kerusakan jalan.

‎“Tolong pemilik kendaraan angkut jangan ODOL. Ini demi kepentingan masyarakat dan kita semua,” tegas Harum. (*/)