Berau dalam bayang-bayang sanksi! Di tengah desakan penutupan TPA Bujangga pada 2027, proyek masa depan TPA Pegat Bukur justru terancam jalan di tempat akibat defisit anggaran. Mampukah Pemkab Berau keluar dari krisis sampah ini?
TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Hamparan lahan seluas lima hektare di kawasan Pegat Bukur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur masih tampak lengang.
Lahan tanah merah yang licin saat hujan dan mengeras kala panas tersebut sejatinya diproyeksikan menjadi masa depan pengelolaan sampah di Bumi Batiwakkal.
Namun, hingga awal 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pegat Bukur masih menemui jalan buntu akibat keterbatasan anggaran.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa persoalan ini adalah prioritas mendesak.
Pasalnya, TPA Bujangga yang saat ini beroperasi sudah harus ditutup paling lambat pada 2027.
Jika tenggat waktu tersebut terlampaui, Pemerintah Kabupaten Berau terancam dijatuhi sanksi oleh pemerintah pusat.
“Jika sampai 2027 penutupan TPA Bujangga belum dilakukan, kita akan terkena sanksi. Karena itu, progres relokasi ke Pegat Bukur harus segera dipercepat,” tegas Sri Juniarsih.
Terkendala Efisiensi Anggaran Ironisnya, ambisi percepatan tersebut terbentur realitas finansial daerah.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2026, tidak ada alokasi dana untuk kelanjutan proyek TPA Pegat Bukur.
“Tahun ini pembangunan tidak dianggarkan karena adanya kebijakan efisiensi APBD 2026. Saat ini muncul wacana untuk menggunakan lahan pihak ketiga sebagai TPA sementara,” jelas Decty.
Decty menambahkan, meskipun lahan Pegat Bukur secara fisik bisa dipaksakan untuk digunakan, risikonya sangat besar.
Pembangunan TPA kini wajib mengikuti standar sanitary landfill dan melarang praktik open dumping (sampah terbuka).
Jika dibangun tanpa standar yang benar, konstruksi awal berisiko dibongkar total di masa depan, yang justru akan memboroskan waktu dan biaya.
Butuh Dana Besar untuk Standar Lingkungan Sistem sanitary landfill menuntut fasilitas lengkap, termasuk penggunaan geomembran, lapisan kedap untuk mencegah air lindi (cairan sampah) mencemari tanah dan air bawah tanah.
Selain itu, akses jalan menuju lokasi harus dibeton sesuai standar beban berat.
“Karena open dumping sudah dilarang, kita wajib menerapkan sanitary landfill. Ini membutuhkan fasilitas penunjang yang banyak dan biaya yang tidak sedikit,” paparnya.
Saat ini, DPUPR masih menunggu kepastian apakah proyek ini bisa mendapatkan celah di APBD Perubahan 2026.
Namun, ia mengakui tantangannya berat karena sektor air bersih masih menjadi prioritas utama penggunaan anggaran.
Untuk melanjutkan pembangunan dengan fasilitas standar, dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp50 miliar.
Sementara itu, untuk membangun kawasan TPA yang ideal dan optimal, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp150 miliar, mencakup gedung kantor hingga fasilitas pengolahan gas sampah. (*)












