PenajamTitiknolKaltim

Disdukcapil PPU Pastikan Stok Blangko E-KTP Aman hingga Lima Bulan

79
×

Disdukcapil PPU Pastikan Stok Blangko E-KTP Aman hingga Lima Bulan

Sebarkan artikel ini
STOK BLANGKO AMAN - Disdukcapil PPU mengajukan penambahan blangko ke pusat 6.000 keping untuk mengantisipasi blangko E-KTP menipis. Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo menyebut, stok itu aman hingga lima bulan ke depan (TITIKNOL.ID/Cindy).

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan ketersediaan blangko E-KTP dalam kondisi aman untuk empat hingga lima bulan ke depan.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi dengan mengajukan permintaan blangko ke pemerintah pusat sebelum stok menipis.

“Kita minta ke pusat sampai 6.000 keping. Insyaallah aman hingga lima bulan ke depan,” kata Waluyo, Jumat (9/1/2026).

Stok 6.000 keping blangko E-KTP tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan dalam beberapa bulan ke depan.

Waluyo menyebut, rata-rata pemakaian blangko E-KTP di PPU berkisar 1.000 hingga 2.000 keping per bulan.

Penggunaan itu mencakup perekaman baru, penggantian KTP rusak, perubahan data, hingga pencetakan bagi warga luar daerah yang mengurus administrasi di PPU.

“Sekarang kan kita sudah bisa mencetak KTP warga luar daerah. Bahkan perekamannya juga bisa dilakukan di sini, meski datanya tetap masuk ke daerah asal,” ujarnya.

Ketersediaan stok blangko juga disiapkan untuk mengantisipasi perpindahan penduduk, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang berpotensi pindah domisili ke PPU.

Waluyo menegaskan, warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki E-KTP.

Ia mengingatkan, ketentuan terbaru dari pemerintah pusat mewajibkan seluruh anggota keluarga yang sudah masuk usia wajib KTP untuk melakukan perekaman.

“Kalau dalam satu KK ada yang sudah wajib KTP tapi belum rekam, maka KK-nya tidak bisa diproses untuk dicetak,” pungkasnya.

(TN01)