SamarindaTitiknolKaltim

Lubang Tambang Dekat Jalan Poros Kaltim Disorot, Dinas ESDM Panggil Pemilik Konsesi

27
×

Lubang Tambang Dekat Jalan Poros Kaltim Disorot, Dinas ESDM Panggil Pemilik Konsesi

Sebarkan artikel ini
LUBANG TAMBANG KALTIM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terkait viralnya lubang tambang yang menganga tepat di sisi jalan poros Samarinda–Sanga-Sanga–Muara Jawa. (HO/ESDM Kaltim)

Sempat viral karena jaraknya yang ‘mepet’ dengan aspal jalan poros, lubang tambang menganga di Sanga-Sanga akhirnya menuai tindakan tegas. Benarkah perusahaan tetap wajib bertanggung jawab meski izinnya sudah habis?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terkait viralnya lubang tambang yang menganga tepat di sisi jalan poros Samarinda–Sanga-Sanga–Muara Jawa.

Melalui inspeksi mendadak, pemerintah mempertegas bahwa kewajiban reklamasi pascatambang CV Prima Mandiri tidak luntur meski masa izin perusahaan telah berakhir.

Langkah responsif ini diambil setelah keresahan masyarakat memuncak di media sosial.

Dalam potongan video yang beredar, terlihat jarak antara badan jalan dengan lubang tambang sangat dekat, sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Hasil Pengecekan Lapangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengonfirmasi bahwa timnya telah turun ke lokasi pada 13 Januari 2026.

Peninjauan ini dilakukan bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM.

Berdasarkan pengecekan koordinat menggunakan peta geospasial, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV Prima Mandiri.

“Kami sudah tentukan koordinatnya, dan benar itu masuk dalam bekas kegiatan pertambangan milik CV Prima Mandiri,” ujar Nata, sapaan akrabnya saat memberikan keterangan pada Kamis (15/1/2026).

Izin Berakhir, Tanggung Jawab Tetap Melekat Diketahui, CV Prima Mandiri memiliki luas konsesi sebesar 248,40 hektare dengan masa izin yang sebenarnya telah kedaluwarsa sejak 20 Desember 2023.

Namun, Nata menekankan bahwa berakhirnya IUP bukan berarti perusahaan bebas dari tanggung jawab lingkungan.

“Kami menegaskan kewajiban perusahaan harus segera diselesaikan. Meskipun IUP-nya sudah berakhir, tanggung jawab reklamasi tetap melekat sesuai undang-undang,” tegas Nata.

Baca Juga:   Kecelakaan Maut di Markoni Balikpapan, Honda Beat Hantam Mobil Nissan, Pemuda Tewas Seketika

Mitigasi Awal dan Pengawasan Ketat Dalam pertemuan di lokasi pada hari yang sama, pihak perusahaan akhirnya mengakui bahwa lubang tersebut adalah bekas aktivitas tambang mereka.

Sebagai langkah mitigasi awal, perusahaan berkomitmen untuk segera memasang pagar pembatas di area tersebut guna mencegah kecelakaan.

Namun, Dinas ESDM Kaltim tidak berhenti di situ. Mengingat kewenangan pertambangan kini berada di pusat (Kementerian ESDM) sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 2020, Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ESDM.

“Surat tersebut meminta pengawasan berkala yang lebih intensif terhadap lubang-lubang tambang, tidak hanya di Sanga-Sanga tetapi di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” lanjut Nata.

Dinas ESDM Kaltim berharap Kementerian ESDM lebih aktif melakukan pengawasan lapangan dan melaporkan hasilnya secara berkala ke daerah.

Hal ini krusial agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi “barometer” keluhan masyarakat saat terjadi ancaman keselamatan, sementara fungsi pengawasan berada di tangan pusat.

(*)