TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga konsep pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai kota yang hijau, indah, dan rapi.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan prinsip pembangunan tersebut merupakan bagian dari visi besar pengembangan IKN sebagai ibu kota masa depan Indonesia.
“Sesuai visi IKN, prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi terus dijaga,” ujar Thomas di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu.
Untuk mendukung hal tersebut, Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha agar proaktif melakukan konsultasi serta mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah IKN.
Otorita IKN juga menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 0811-5000-5555 guna membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku.
Thomas menekankan bahwa dengan kolaborasi dan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan secara tertib, aman, dan nyaman.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif untuk membangun kawasan IKN sesuai visi yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan perizinan, tata ruang, serta ketertiban umum, Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin.
Pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Menurut Thomas, jika tidak dikendalikan, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan bagi masyarakat di wilayah IKN.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Otorita IKN telah menempuh langkah persuasif melalui penyampaian surat teguran.
Proses tersebut dilanjutkan dengan penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai pembinaan serta pengarahan kepada pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Penertiban bangunan tanpa izin dilakukan secara terukur dan prosedural.
Seluruh bangunan yang ditertibkan dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di wilayah IKN.
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Mahakam Nusantara bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku telah melakukan pembongkaran terhadap 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di kawasan IKN.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait gangguan keamanan serta aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN.
“Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN,” pungkas Thomas. (*)








