PenajamTitiknolKaltim

HP Dicuri di Warung, Warga Penajam Rugi Jutaan Rupiah akibat Transaksi Dompet Digital

134
×

HP Dicuri di Warung, Warga Penajam Rugi Jutaan Rupiah akibat Transaksi Dompet Digital

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN - Warga Sotek jadi korban pencurian usai tinggalkan ponsel di dashboard motor, namun polisi bergerak cepat menangkap pelaku, Rabu (21/1/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kelalaian sesaat berujung kerugian besar dialami seorang warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), setelah handphone miliknya dicuri dan disalahgunakan untuk transaksi melalui dompet digital.

‎Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penajam bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut, sekaligus mengamankan terduga pelaku.

‎Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan handphone saat singgah di sebuah warung.

‎“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri alur transaksi digital. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” ujar AKP Syaifudin, Rabu (21/1/2026).

‎Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) di sebuah warung penjual es di RT 014 Kelurahan Sotek. Saat itu, korban meletakkan handphone di dashboard sepeda motor ketika membeli minuman.

‎Namun tanpa disadari, handphone tersebut hilang saat korban meninggalkan lokasi. Korban baru mengetahui kehilangan tersebut setelah tiba di rumah.

‎Keesokan harinya, saat memindahkan akun dompet digital DANA ke handphone baru, korban mendapati adanya transaksi tanpa izin berupa transfer saldo dan pembelian pulsa.

‎Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial H.A. (21) beserta barang bukti berupa kotak handphone OPPO A54 dan tangkapan layar transaksi dompet digital.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Penajam dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Baca Juga:   25 Warga Sepaku Ikuti Pelatihan Juru Ukur Tanah dan Operator di Medan dan Samarinda

‎Kapolsek Penajam juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta menjaga keamanan akun digital dan data pribadi.

‎Selain itu, masyarakat diminta memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan setiap tindak pidana atau kejadian mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)