Nasional

Gugat Aturan Kuota Internet Hangus, Hakim MK Bandingkan dengan Token Listrik: Mana Keadilannya?

43
×

Gugat Aturan Kuota Internet Hangus, Hakim MK Bandingkan dengan Token Listrik: Mana Keadilannya?

Sebarkan artikel ini
KUOTA PULSA - Mempertanyakan kuota pulsa hangus padahal belum terpakai semua, sementara token listrik bisa terus dipakai dengan syarat harus terus ada pulsa tokennya. (Gemini Ai)

Pernahkah Anda merasa rugi karena kuota internet hangus padahal sudah dibayar mahal? Hakim MK Arsul Sani pun mempertanyakan hal yang sama: Mengapa token listrik bisa bertahan selamanya, tapi kuota internet rakyat harus hilang saat masa aktif berakhir?

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler kini menjadi sorotan tajam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mempertanyakan mengapa negara membiarkan kuota internet pelanggan hangus begitu saja, padahal sistem prabayar pada token listrik tidak mengenal kebijakan serupa.

Sentilan tersebut disampaikan Arsul dalam sidang uji materiil UU Cipta Kerja terkait UU Telekomunikasi dengan nomor permohonan 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Arsul, layanan internet saat ini bukan sekadar urusan privat antara konsumen dan perusahaan, melainkan sudah menjadi kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

“Internet sebagai sarana telekomunikasi ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak, sebagaimana halnya listrik,” tegas Arsul.

Ia membandingkan langsung skema prabayar internet dengan listrik. Dalam aturan ketenagalistrikan, token yang sudah dibeli pelanggan tidak akan pernah kedaluwarsa kecuali terjadi kesalahan teknis yang ekstrem.

Arsul mempertanyakan, mengapa pembentuk undang-undang menciptakan standar ganda untuk dua layanan publik yang sama-sama vital.

Arsul juga mengkritik pandangan pemerintah yang menganggap masalah kuota hangus hanyalah persoalan kontrak komersial biasa.

Baginya, pembiaran ini mengabaikan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi rakyatnya.

Bahkan, ia menyindir bahwa kebijakan perlindungan konsumen di beberapa negara luar justru terasa lebih adil.

“Di negara lain yang tidak berdasarkan Pancasila, kebijakan paket internetnya justru bisa jadi lebih ‘Pancasilais’. Hak konsumen di sana benar-benar dihormati,” tuturnya.

Perkara ini mencuat setelah seorang pengemudi ojek online (ojol), Didi Supandi, bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materiil.

Baca Juga:   Terkuak! Inilah Fakta Sebenarnya Video Guru Potong Seragam Siswa yang Viral di Media Sosial

Sebagai pekerja di sektor ekonomi digital, Didi merasa dirugikan oleh Pasal 71 angka 2 Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai memberi kebebasan terlalu luas bagi operator untuk menghanguskan sisa kuota.

Bagi Didi, kuota internet adalah “bahan bakar” kerja.

Ia sering mengalami sisa kuota yang masih banyak namun hangus karena masa aktif habis atau sinyal yang buruk.

“Kuota internet adalah alat kerja utama kami. Sangat tidak adil jika sudah dibayar di muka, tapi hak kami hilang hanya karena batas waktu,” ungkapnya dalam poin permohonan.

Melalui gugatan ini, para pemohon berharap MK dapat menghapus sistem penghangusan kuota dan mewajibkan operator seluler melakukan akumulasi sisa kuota (transfer kuota) bagi pelanggan.

Layaknya saldo token listrik yang tetap tersimpan hingga habis terpakai. (*)