TITIKNOL.ID – Pemerintah kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026.
Skema pengaturan waktu kerja tersebut tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Jam masuk kerja dimundurkan, durasi kerja dipangkas, dan waktu istirahat turut disesuaikan.
Kebijakan ini diterapkan guna menjaga keseimbangan antara produktivitas kinerja dan kebutuhan ibadah selama bulan puasa.
Penyesuaian jam kerja ASN ini mengacu pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) yang merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa total jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan lebih singkat dibandingkan hari kerja normal.
Pengurangan jam kerja dilakukan tanpa mengurangi capaian kinerja dan pelayanan publik.
Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengatur teknis pelaksanaan di masing-masing unit kerja, sepanjang tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah selama Ramadan 1447 Hijriah.
1. Total Jam Kerja Berkurang Lima Jam
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
”Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” tulis Pasal 4 ayat (2) dalam salinan kebijakan tersebut.
Artinya, selama Ramadan ASN bekerja 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sebagai perbandingan, pada hari normal jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu, juga tidak termasuk istirahat. Dengan demikian, ada pengurangan waktu kerja selama lima jam dalam sepekan.
2. Jam Masuk Mundur Jadi Pukul 08.00 WIB
Penyesuaian paling terasa ada pada jam masuk kantor.
Pada hari biasa, instansi pemerintah memulai aktivitas pukul 07.30 waktu setempat. Namun, saat Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Perubahan ini dilakukan agar ASN tidak terlalu pagi memulai aktivitas kerja, sekaligus memberi ruang bagi penyesuaian ritme ibadah dan sahur.
3. Jam Istirahat Berbeda antara Jumat dan Hari Biasa
Selain jam masuk, waktu istirahat juga diatur berbeda.
Selama Ramadan:
Hari Jumat: istirahat 60 menit
Selain Jumat: istirahat 30 menit
Sedangkan pada hari biasa:
Hari Jumat: istirahat 90 menit
Selain Jumat: istirahat 60 menit
Penyesuaian ini memastikan durasi kerja tetap sesuai ketentuan mingguan, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
4. Lembur Bisa Dihitung sebagai Kinerja
Perpres tersebut juga mengatur kemungkinan kelebihan jam kerja.
”Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu.
Dengan aturan ini, ASN yang bekerja melebihi ketentuan tetap mendapatkan pengakuan atas kontribusinya. (*/)












