TITIKNOL.ID, PENAJAM – Instruksi relokasi pedagang UMKM di kawasan depan RSUD Penajam Paser Utara (PPU) melalui surat edaran bernomor 000.2.3.2/261/TU-PIMP/Aset-BKAD memantik reaksi.
Belasan pedagang kaki lima di Jalan Korpri Km 9 Nipah-Nipah atau depan RSUD langsung melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Abdul Waris Muin, di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan skema penataan bertahap yang mengakomodasi kepentingan pedagang dan ketertiban kawasan.
Ketua HUTA PPU, Muh. Pramanta, menyebut pemerintah pada prinsipnya memberi dukungan terhadap aktivitas UMKM.
Namun, persoalan muncul ketika sejumlah pedagang diminta menghentikan aktivitas jualan di bahu jalan depan RSUD dan dipindahkan ke lokasi lain tanpa sosialisasi yang memadai.
Surat relokasi yang diterima pedagang memicu keberatan. Selain dinilai mendadak, lokasi yang ditawarkan sebelumnya dianggap terlalu jauh dan berisiko menurunkan pendapatan.
Terlebih, sebagian pedagang telah berjualan hingga belasan tahun di kawasan tersebut.
”Pedagang merasa keberatan karena tidak ada koordinasi sebelumnya. Lokasi awal yang ditawarkan juga terlalu masuk ke dalam,” ujar Tata, sapaan akrab Pramanta.
Di sisi lain, keberadaan pedagang di bahu jalan memang menuai sorotan. Selain melanggar aturan daerah, aktivitas di bahu jalan berpotensi mengganggu ketertiban serta memicu kecemburuan dengan pedagang yang menempati lapak permanen.
Isu penurunan omzet pedagang resmi pun sempat mencuat. Namun, menurut pihak HUTA, persoalan itu tidak sepenuhnya disebabkan oleh pedagang kaki lima, melainkan juga karena kendaraan yang parkir di badan jalan.
”Alhamdulilah ada solusi yang ditawarkan. Sementara waktu pedagang tetap diperbolehkan berjualan di depan RSUD, sembari menunggu penyiapan lokasi yang lebih representatif dan masih di sekitar area kami berdagang,” katanya.
Lokasi yang disiapkan berada di lapangan tembak dan panahan, berdekatan dengan deretan warung yang sudah ada. Selama masa transisi, pedagang juga dikenakan retribusi kebersihan sebagai bentuk kontribusi terhadap penataan kawasan.
”Ini bagian dari penertiban supaya kawasan lebih rapi dan tidak kumuh. Untuk sementara masih diperbolehkan berjualan sambil menunggu lokasi baru disiapkan,” pungkasnya.
(TN01)
Relokasi UMKM RSUD Picu Reaksi, Belasan Pedagang Audiensi ke Pemkab Minta Kepastian












