TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, termasuk seorang remaja berinisial A.N. (17) yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan RT 006 Kelurahan Petung.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penindakan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.
Petugas lebih dulu mengamankan A.N. dan menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,60 gram dengan netto 0,15 gram yang disembunyikan di saku celananya, serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial A.P.P. (39), yang kemudian turut diamankan di lokasi yang sama.
Dari tangan A.P.P., polisi menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Ps Kasat Resnarkoba Gede Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*/)
Satresnarkoba PPU Bongkar Kasus Sabu, Remaja 17 Tahun Ikut Diamankan












