PenajamTitiknolKaltim

WFH ASN PPU Tiap Jumat Berlaku Sampai Kapan? Ini Jawaban Sekda

15
×

WFH ASN PPU Tiap Jumat Berlaku Sampai Kapan? Ini Jawaban Sekda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah PPU Tohar mengatakan penerapan WFH merupakan tindak lanjut kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN, Jumat (10/4/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi berjalan setiap Jumat.

Namun, batas waktu penerapannya belum ditentukan. Kendali penuh kebijakan ini masih berada di pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah PPU, Tohar, Jumat (10/4/2026).

Tohar mengatakan penerapan work from home (WFH) merupakan tindak lanjut kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN. Meski begitu, tidak semua pegawai bisa menikmati skema ini.

“Setiap Jumat menjadi WFH, dengan pengecualian tetap work from office (WFO) bagi pejabat eselon II, pejabat administrator, serta unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan langsung,” kata Tohar.

Ia menegaskan, WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja. ASN tetap dituntut memenuhi target kerja, menjaga disiplin, dan responsif terhadap arahan pimpinan.

“Kalau ditemukan ASN yang WFH tapi keluyuran, silakan publik mengkritisi. Kecuali memang ada kegiatan kedinasan di ruang publik,” tegasnya.

Menurut Tohar, pengawasan tetap dilakukan dan sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar ketentuan. Pemkab ingin memastikan pola kerja baru ini tidak mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan publik.

Di sisi lain, kebijakan WFH disebut tidak berpengaruh terhadap hak keuangan pegawai.

Skema ini murni bagian dari perubahan pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.

Selain itu, penerapan WFH sejatinya juga diarahkan untuk menekan konsumsi energi, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar kendaraan dinas.

Terkait sampai kapan kebijakan ini diberlakukan, Pemkab PPU belum bisa memastikan. Seluruhnya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kita inline dengan kebijakan nasional, jadi kelanjutannya menunggu arahan pusat,” pungkasnya.

(TN01)