Barang-barang yang dibakar tersebut terdiri dari 3 pack alat birahi, 605.5 liter minuman yang mengandung Etil Alkohol hingga 439.664 batang rokok ilegal.
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Bea Cukai di Balikpapan, memusnahkan barang sitaan ke dalam tiga drum seng di Lapangan Rumah Dinas Pegawai KPPBC TMP B Balikpapan dan Tempat Pembuangan Akhir Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7/2024).
Barangnya ilegal diperoleh dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hal ini disampaikan Kepala KPPBC TMP B Balikpapan, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja dalam press rilis yang diterima Titiknol.id.
Agus menguraikan, barang-barang yang dibakar tersebut terdiri dari 3 pack alat birahi, 605.5 liter minuman yang mengandung Etil Alkohol hingga 439.664 batang rokok ilegal.
Dia menyatakan, barang-barang tersebut melanggar hukum, sifatnya ilegal. Dari barang ilegal ini tentu saja negara dirugikan hingga mencapai Rp309.115.460.
Namun bila diakumulasikan ke rupiah, nilai barang-barang tersebut mencapai Rp312.563.460.
Menghilangkan Nilai Ekonomis
Proses pembakaran seluruh barang bukti sitaan Bea Cukai tersebut ada tujuannya. Yaitu agar musnah dan barang ilegal ini tidak bisa dimanfaatkan serta nilai ekonomi jadi hilang nor rupiah.
“Upaya ini menjadi aksi nyata DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,” tegas Agus pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bea Cukai di Probolinggo ini.
Tentu saja, kata Agus, dilaksanakannya pemusnahan barang ilegal diharapkan tidak ada lagi barang kena cukai ilegal.
“Kan kami inginnya bisa melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif. Sebagai realisasi salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector,” tegas Agus. (*)












