Lokasi praktek produksi mesin pom mini ini ada di daerah Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pihak kepolisian Resort Kota Balikpapan, membongkar praktek pembuatan pom mini secara ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi praktek produksi mesin pom mini ini ada di daerah Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidu yang dikutip oleh Titiknol.id pada Kamis (29/8/2024) pagi.
Dia katakan, proses pembuatan pom mini tidak berizin, tidak berdasarkan aturan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan petaka seperti satu di antaranya bencana kebakaran.
Pom mini di Kota Balikpapan memang merebak, sebagai wadah untuk menaruh bahan bakar bensin dari Pertalite, Solar hingga Pertamax.
Keberadaan pedagang bensin eceran yang memakai wadah pom mini dianggap membahayakan. Karena dari sisi lokasi dan keamanan tidak memenuhi kaidah standar.
Kali ini pelaku AS, pembuat pom mini di Balikpapan telah diringkus polisi. Diduga dari kegiatan pembuatan pom mini ini, AS bisa meraup sampai puluhan juta rupiah.
“Dijual ke konsumen itu di angka Rp18 juta sampai Rp25 juta lebih,” beber Ipda Sangidu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti 3 unit rakitan pom mini dengan corak warna putih biru.
Selain itu juga ada 2 rangka pembungkus pom mini serta mesin pompa.
Dan juga barang bukti 1 unit mesin las merk lakon IGBT invester 450 Wt, stempel bertuliskan Meteorologi Dinas Perdagangan Kaltim dan stemple bertuliskan industri mesin assymeter CV Surya Mulia Mandiri Balikpapan Timur.
Kontan saja, akibat perbuatan pelaku maka bisa saja terkena pelanggaran aturan pidana, dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Juga dikenakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Tentu saja, melalui aturan tersebut, pelaku bakal kena ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam hal ini, Ipda Sangidun berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Balikpapan untuk lebih teliti dan selektif dalam memilih pom mini. Terutama dalam segi legalitasnya, tidak boleh sembarangan, harus melihat dari sisi kualitas dan perizinannya.
“Kan semua ini demi keselamatan penjual ataupun konsumen bila terjadi musibah kebakaran dan lain-lain,” bebernya. (*)












