Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 saat ini tela disepakati dan akan diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kalimantan Utara
TITIKNOL.ID, MALINAU – Serikat buruh di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara memberikan respons atas penepatan UMK yang akan berlaku pada tahun 2025.
Nilai Upah Minimum Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara Tahun 2025 telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten senilai Rp 3.841.561.
Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 saat ini tela disepakati dan akan diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kalimantan Utara.
Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Herlian menyampaikan tahapan penting upah minimum bukan hanya pada saat pembahasan melainkan penerapannya pada tahun-tahun berikutnya.
Pengawasan terhadap pemberlakuan UMK Malinau tahun 2025 perlu menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan.
“Kami akan mengawal kesepakatan hasil UMK, begitupun penerapannya. Hal yang harus diperhatikan pemerintah, Disnaker adalah penerapannya, harus benar-benar dipastikan keputusan ini dijalankan perusahaan,” ujar Herlian, Minggu (15/12/2024).
Serikat pekerja masih kerap menemukan ada perusahaan yang masih tak mematuhi ketentuan nilai yang telah ditetapkan.
Terlebih lagi, pada tahun ini satu jenis upah lainnya diberlakukan, yakni UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten Malinau 2025.
Nilainya Rp 7,8 ribu lebih tinggi dari nilai yang telab ditetapkan yakni senilai Rp Rp 3.849.244.
Nilai ini diberlakukan khusus untuk 2 sektor yakni sektor pertambangan dan kehutanan.
“Kami minta melalui Disnaker untuk monitor, awasi kepatuhan perusahaan berkaitan nilai UMK yang diberlakukan. Karena masih ada yang tidak menaati nilai yang telah disepakati,” katanya.
Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau telah menyepakati nilai UMK Malinau tahun 2025 senilai Rp 3.841.561 dan UMSK Malinau senilai Rp 3.849.244.
Nilai tersebut telah direkomendasikan kepada.Pemerintah Kabupateb Malinau dan akan diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kalimantan Utara. (*)












