Samarinda

2 Peruntukan Citra Niaga di Ibukota Kaltim, Pemkot Samarinda Tertibkan Bangunan Liar

359
×

2 Peruntukan Citra Niaga di Ibukota Kaltim, Pemkot Samarinda Tertibkan Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini
CITRA NIAGA SAMARINDA - Ilustrasi masyarakat berbondong-bondong ramaikan Citra Niaga Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Berdasarkan arahan walikota terkait program revitalisasi kawasan Citra Niaga, Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan penertiban terhadap beberapa fasilitas umum dan bangunan yang tidak sesuai dengan izin, Rabu (19/2/2025). 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Inilah penjelasan 2 peruntukan kawasan Citra Niaga di ibukota Kalimantan Timur, Kota Samarinda.

Tentu saja hal-hal yang tidak resmi di Citra Niaga Samarinda akan ditindak tegas, ditertibkan. 

Berdasarkan arahan walikota terkait program revitalisasi kawasan Citra Niaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penertiban terhadap beberapa fasilitas umum (fasum) dan bangunan yang tidak sesuai dengan izin. 

Upaya ini dilakukan melalui penertiban pada Rabu 19 Februari 2025 bersama dengan Satpol PP Samarinda untuk mengembalikan fungsi asli kawasan dan menertibkan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Aset BPKAD, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan mencakup pengembalian fungsi lorong antar blok yang dulunya merupakan jalan umum, serta penertiban bangunan toko yang telah melebihi batas kios yang telah diizinkan.  

“Sesuai arahan Walikota, terdapat beberapa fasum di Citra Niaga yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Lorong yang dulunya merupakan jalan umum antara blok akan kami kembalikan fungsinya.

“Begitu pula toko-toko yang membangun bangunan melebihi space kios,” ujar Yusdiansyah. 

Yusdiansyah menambahkan bahwa kawasan Citra Niaga di Kota Samarinda sejatinya terbagi menjadi dua peruntukan utama, yaitu:

  • HGB (Hak Guna Bangunan);
  • dan SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat).  

Lanjutnya, Yusdiansyah mengungkapkan bahwa jumlah izin HGB di kawasan tersebut mencapai sekitar 150 unit, yang tersebar di empat HPL.

“Nah, untuk HPL 1, HPL 2, dan HPL 4 berada di kawasan Citra Niaga, sedangkan HPL 3 berada di kawasan Plaza 21,” urainya. 

Sementara itu, jumlah SKTUB yang telah dikeluarkan di kawasan Citra Niaga belum dapat dipastikan secara tepat lantaran terdapat perbedaan antara izin resmi dengan kondisi aktual di lapangan.  

Baca Juga:   Wakil Wali Kota Samarinda Buka FGD Ketahanan Pangan IKN

“Jika pemilik HGB atau SKTUB melebihi batas izin yang telah diberikan, maka Pemkot akan menertibkan. Kami telah mensosialisasikan hal ini melalui rapat bersama pihak terkait seperti camat, lurah, dan UPTD Citra Niaga.

Surat edaran pun telah diedarkan sejak Kamis lalu dengan batas waktu hingga 18 Februari untuk melakukan pembongkaran mandiri,” jelas Yusdiansyah.  

Dari hasil sosialisasi tersebut, Yusdiansyag menyebut hanya sekitar 50 persen warga yang melakukan pembongkaran mandiri atas kelebihan bangunan. 

“Bagi pedagang yang tetap tidak mematuhi aturan, kami akan menjadwalkan pemanggilan untuk memberikan kesempatan melakukan pembenahan secara mandiri dalam jangka waktu tertentu.

Jika masih melanggar, kami akan melakukan pembongkaran. Sanksi terberat yang bisa dikenakan adalah pencabutan izin HGB,” tegasnya.  

Di sisi lain, Yusdiansyah juga menyampaikan adanya permasalahan terkait penyalahgunaan SKTUB. 

Contohnya, salah satu lapak dengan SKTUB yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) seharusnya hanya diberikan kepada satu pedagang dengan luasan 1,5 x 2 meter. 

“Namun, faktanya lapak tersebut diisi oleh dua hingga tiga pedagang,” ujarnya.  

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Samarinda berencana melakukan monitoring ulang bersama Disdag guna mengevaluasi penempatan awal pedagang dan memastikan ketentuan SKTUB sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Hal ini untuk melihat ketetapan awal berdasarkan petak awalnya di Citra Niaga ini sebenarnya untuk berapa pedagang, kemudian barulah dicompare dengan SKTUB yang dikeluarkan,” tuturnya. (*)