TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Unit Resmob Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian sapi.
Mereka yang ditangkap rata-rata merupakan warga Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Irwan membeberkan, keempat pelaku, yakni:
- YP (47 tahun);
- RD (32 tahun);
- NA (28 tahun);
- dan MS (44 tahun).
Kesemuanya merupakan warga Bayangkara (sebutan lain Desa Long Beluah) Kecamatan Tanjung Palas Barat.
Penangkapan terhadap 4 orang pelaku pencurian sapi ini, bermula dari laporan dari EJ, warga Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir yang kehilangan hewan ternak sapinya di kebun.
Pencurian sapi ini diduga terjadi pada Selasa 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Lokasi di kebun milik korban di Jalan Poros PU, Desa Long Tungu.
Korban mengaku, sapi miliknya dibunuh dan dicuri. Hal ini diketahui dari ceceran darah di kandang sapi miliknya. Atas peristiwa ini, dirinya mengalami kerugian sekira Rp25 juta.
Dari laporan yang disampaikan melalui Polsek Tanjung Palas Barat tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan yang dipimpin oleh Ipda Alfreza Cahya Hertasmara, langsung melakukan penyelidikan. Juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat.
Hasil penyelidikan mengungkap, keempat pelaku menjual daging sapi curian ke pedagang di pasar induk.
Berdasarkan informasi dari pedagang, tim kemudian melacak keberadaan para tersangka di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat.
“Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, tim berhasil mengamankan keempat pelaku di Desa Bhayangkara (Long Beluah). Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya,” kata AKP Irwan, Selasa (11/3/2025).
Menurut keterangan tersangka, mereka awalnya berburu di sekitar lokasi kejadian.
Dia sepontan menembak sapi korban dengan senjata api rakitan jenis penabur. Mereka mengira hewan tersebut adalah rusa atau payau.
Setelah menyadari kesalahan mereka, para pelaku tetap memotong sapi dan menjualnya di Tanjung Selor.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kulit sapi, 1 buah parang, 1 buah terpal berwarna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis penabur.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditahan di Mapolresta Bulungan, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Turut mendampingi Kapolresta dalam rilis hari ini, Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, SSos, Kasi Propam Iptu Jumono Raharjo, dan Wakasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Supriadi. (*)












