TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim menerima keluh kesah, aspirasi dara para tenaga honorer atau PPPK yang sejauh ini belum diangkat meski telah lolos seleksi, Kamis (14/3/2025).
Pemerintah pusat memastikan tak akan membuat peserta PPPK 2024 yang telah lolos seleksi menjadi gugur atau batal diterima karena ditundanya jadwal pengangkatan.
Meski kepastian tersebut membuat lega, tetapi hal ini seperti menunggu kepastian yang sudah pasti.
Pasalnya, proses pengangkatan untuk PPPK telah disepakati Pemerintah pusat dan Komisi II DPR untuk disesuaikan menjadi 1 Maret 2026.
Atas hal ini, tenaga non-ASN yang bekerja di lingkup Pemprov Kaltim, mengadu ke DPRD.
Nasib mereka di ujung tanduk, pasca adanya keputusan pemerintah pusat ini.
“Kita teman–teman non-ASN meminta dukungan ke DPRD Kaltim, bisa menjembatani agar menyampaikan ke Gubernur dan pemerintah pusat serta Komisi II DPR RI, bahwa kami menolak penundaan jadwal pengangkatan,” ujar Ketua Forum Komunikasi Tenaga Non ASN se-Kalimantan Timur (FKTNA-KT), Roni Helpani.
Ia juga menilai keserentakkan pengangkatan dan mengubah jadwal berdampak pada ketidakjelasan masa kerja mereka, karena kontrak tenaga non–ASN Pemprov Kaltim hanya sampai Maret 2025 ini.
Roni menyampaikan para tenaga non–ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang sudah diterima menjadi PPPK, ikut dalam tes gelombang 1 dan lulus, terancam tak mendapat penghasilan.
Karena harus menunggu sampai diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu, baru bisa kembali bekerja sebagai tenaga non–ASN.
“Tenaga non–ASN di beberapa Biro Pemprov Kaltim ada juga berkontrak hingga Maret 2025 ini tanggal penggajian mereka. Bahkan ada yang sudah di UPTD Kehutanan mereka sudah dirumahkan, karena mereka telah menerima SK PPPK, otomatis tidak menerima gaji. Mereka lulus tes tahap 1 dan penggajian sampai Maret 2025 dan telah terima SK PPPK, anggaran gaji sampai bulan ini, ini perlu solusi,” jelasnya.
Termasuk soal Tunjangan Hari Raya (THR), otomatis juga tidak ada kejelasan, karena persoalan gaji saja juga hanya sampai Maret 2025.
“Banyak yang curhat meminta bantu, tapi ya bingung juga kita mau membantu,” sebutnya.
Roni bersyukur, melalui surat audiensi Aliansi Merah Putih Provinsi Kaltim yang berisi para tenaga non-ASN kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel di Gedung E Kedewanan, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, untuk menyampaikan aduan, keluhan dan harapan mereka.
DPRD disebutnya bakal mendukung penuh dan akan menyampaikan langsung kepada Gubernur–Wakil Gubernur soal nasib tenaga non–ASN yang kini nasibnya belum pasti.
“Hasil audiensi kami tadi tentu akan disampaikan kepada Gubernur–Wakil Gubernur, kami tidak melakukan aksi mogok kerja, tapi langsung menemui DPRD, diterima dan segera akan dicarikan solusinya itu yang disampaikan Wakil Ketua DPRD tadi,” tuturnya.
Lebih jauh, Roni juga bercerita bahwa ribuan tenaga non–ASN yang lolos pada tahap seleksi di tahun 2024 juga mencakup tenaga teknis yang melayani pelayanan dasar.
Seperti Rumah Sakit Umum Daerah, pelayanan satu pintu, kemudian guru.
“Kalau mogok kerja kan repot juga, tidak menggantung teman–teman non ASN yang hanya 3 bulan, THR juga belum jelas menerima atau tidak, mohon ada perhatian pemerintah provinsi,” tegasnya.
“Makanya kami meminta kejelasan terkait ini karena ini juga berdampak ke seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan bahwa beberapa keluhan telah disampaikan kepada pihaknya.
“Mereka mengadu tentang kemunduran waktu pengangkatan, sebagian besar masalahnya juga sama dengan yang ramai belakangan,” ujarnya.
Melihat beberapa keluhan ini, ia pun bakal mengupayakan keluhan yang datang ke pihaknya terutama tentang nasib para calon PPPK yang kontrak kerjanya habis pada April 2025 ini.
Sementara kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memundurkan waktu pengangkatan akan berpengaruh bagi kehidupan mereka.
Ekti bakal menyikapi ini dan bertemu langsung, berkonsultasi dengan Gubernur–Wakil GubernuebKaltim, sebab menurutnya kebijakan berada di tangan eksekutif.
“Hampir rata-rata kan kontrak mereka habis di April ini, namun pengangkatan akan dilakukan tahun depan, itu yang mereka keluhkan. Kita akan konsultasikan ini dengan pak Gubernur, karena kita ini hanya memberikan rekomendasi, untuk kebijakan itu ada di eksekutif,” ujarnya. (*)










