TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Nonce, Kepala Kampung Long Suluy di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur terjerat dalam kasus pidana narkoba.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, memberikan tanggapannya soal keterlibatan Kepala Kampung Long Suluy dalam dugaan kasus penyalahgunaan barang haram narkoba, Selasa (25/3/2025).
Bupati Sri Juniarsih mengaku sangat terkejut dan prihatin mendengar kabar tersebut.
“Ini benar-benar mengejutkan saya. Seorang kepala kampung seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terjerumus dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” bebernya.
Atas kejadian ini, tentu saja menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi seluruh kepala kampung aktif di Kabupaten Berau.
Ditegaskannya, barang haram seperti narkoba tidak boleh disentuh oleh siapapun, apalagi oleh seorang pemimpin masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, bupati telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) untuk menindak tegas kasus ini, dan memberikan sanksi yang sesuai.
Pemerintah ditegaskannya tidak akan mentolerir tindakan yang merusak nama baik pemerintahan kampung.
“Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kampung lainnya,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berusaha terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dia ingatkan, harus menjaga integritas dan kehormatan seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau.
“Sekali lagi saya tekankan kepada seluruh kepala kampung untuk tidak ada yang terlibat dalam barang haram ini, kami akan terus tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sri Juniarsih.
Diberhentikan Sementara
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu menegaskan, pihaknya segera mengambil langkah tegas setelah menerima surat resmi dari kepolisian terkait penangkapan kepala kampung Nonce.
Menurutnya, tim penyelesaian masalah kampung Kabupaten Berau akan segera membahas keputusan pemberhentian sementara terhadap kepala kampung Long Suluy.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
Disebutkan, seorang kepala kampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara hingga adanya keputusan hukum tetap.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, DPMK Berau akan segera menunjuk pelaksana tugas.
Sesuai regulasi yang berlaku, kepala kampung yang menjadi tersangka dalam kasus hukum akan diberhentikan sementara.
“Kami akan segera menugaskan Plt agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus yang menjerat Nonce, merupakan pelanggaran serius, mengingat ancaman hukuman yang dihadapinya minimal lima tahun penjara.
Kasus ini tentunya menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kami berharap peristiwa ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan pemerintahan kampung,” ungkapnya. (*)












