SamarindaTitiknolKaltim

Menggugat Dugaan Produk BBM Bermasalah di Samarinda Melalui Sidang BPKS 

430
×

Menggugat Dugaan Produk BBM Bermasalah di Samarinda Melalui Sidang BPKS 

Sebarkan artikel ini
UJI BBM PERTAMINA - Hasil uji sampel bahan bakar Pertalite dan Pertamax. Limbah biomassa lignoselulosa ini tidak lagi dipandang sebelah mata; ia adalah aset mentah bagi pengembangan bahan bakar nabati (BBN) alternatif, sekaligus tonggak konsep biofuel generasi kedua.(HO/Pertamina)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda menggelar agenda sidang penanganan aduan konsumen korban dugaan BBM bermasalah pada Selasa (15/4/2025). 

Kegiatan sidang tersebut dilangsungkan di ruang rapat Lempok, Lantai Tiga.

Dalam agenda ini, delapan pengadu konsumen BBM SPBU hadir secara langsung.

Mereka memberikan keterangan berikut menyertakan barang bukti berupa BBM dan alat perbaikan kendaraan mereka di depan Perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Majelis BPSK Samarinda.

Satu di antara pengadu, Dyah Lestari, membeberkan bukti-bukti kerusakan pada motornya.

Dia juga menyoroti adanya dugaan perubahan warna pada BBM jenis Pertamax Turbo yang digunakan.

Namun, dalam agenda tersebut, pihaknya merasa hanya melupakan emosi dan keluhan lantaran hingga sidang berakhir, pengaduannya itu tidak ada keputusan yang pasti dari Pertamina Patra Niaga Samarinda.

“PT Pertamina Patra Niaga akan menghubungi kami, semacam pendekatan kepada konsumen yang melapor sebanyak delapan orang,” ungkapnya.

Walaupun demikian, wanita yang berprofesi sebagai advokat itu belum mengetahui secara pasti terkait cara yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga.

Dia juga mempertanyakan semua korban yang ada di Samarinda dan wilayah Kutai Barat dapat perlakuan yang sama.

“Di luar dari delapan orang tersebut, termasuk saya kami tidak tahu. Kami juga belum tahu, mereka (Pertamina PatraNiaga) akan menghubungi seperti apa nantinya. Kalau merujuk pada notulen, memang disebut ada pendekatan, tapi bentuknya belum jelas, seperti apa,” katanya. 

Sebagai pihak konsumen yang dirugikan atas BBM oplosan, Dyah mengaku merasa terbebani, jika yang ditanggung oleh Pertamina hanya segelintir orang yang melaporkan ke BPSK.

“Kalau yang diakomodir hanya saya saja, ya enggak bisa. Karena banyak juga yang melapor ke posko pelaporan yang saya buka. Mereka juga dirugikan dan menuntut hak yang sama sebagai konsumen,” ucapnya.

Baca Juga:   MTQ ke-13 Kecamatan Loa Janan Ilir Digelar, Andi Harun Tekankan Pentingnya Pemahaman Al-Qur'an di Era Digital

Belum Ada Komunikasi ke SPBU

Terpisah, salah satu perwakilan Patra Niaga, Dany Aji tidak banyak memberikan jawaban terkait dengan hasil sidang tersebut.

“Mohon maaf, kalau jawaban saya kurang memuaskan. Nanti ada jawaban dari humas,” tuturnya. 

Sementara Ketua BPSK Samarinda, Asran Yunisran usai memimpin sidang menjelaskan, delapan pengadu itu dipanggil beserta teradu yakni Pertamina Patra Niaga dan SPBU untuk mendengarkan langsung aduan.

“Karena belum ada bukti komunikasi ke SPBU atau Pertamina, kami fasilitasi pertemuan antara konsumen dan pelaku usaha,” katanya. 

Sebagai pihak BPSK, dirinya mengatakan baru bisa menindaklanjuti pengaduan apabila sudah masuk dalam kategori sengketa.

Dirinya mengatakan terjadi sengketa jika pengaduan tak ditanggapi atau tanggapan pelaku usaha sesuai harapan konsumen.

Pertemuan hari ini baru tahap awal. Konsumen dan pelaku usaha akan lanjut komunikasi secara pribadi. 

“Itu hasil sidangnya. Kalau tidak ada kesepakatan baru bisa masuk ke sidang sengketa,” katanya. (*)