SamarindaTitiknolKaltim

Dishub Kaltim Soroti Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang di Samarinda, Padahal Ada Fungsi

355
×

Dishub Kaltim Soroti Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang di Samarinda, Padahal Ada Fungsi

Sebarkan artikel ini
JPO DIBONGKAR PEMKOT - Proses pembongkaran Jembatan Penyebrangan Orang di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (31/5/2025). Kegiatan pembongkaran ini tidak diketahui oleh pihak Dinas Perhubungan Kalimantan Timur.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur akui tidak tahu menahu soal tindakan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pandangan Dinas Perhubungan menanggap langkah yang kurang tepat melakukan pembongkaran JPO karena itu bagian dari fasilitas publik yang berkaitan erat juga dengan kelancaran arus lalu-lintas di Kota Samarinda.   

Demikian dipaparkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah yang dikutip Titiknol.id pada Rabu (4/6/2025).

Beberapa waktu yang lalu, JPO di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah dibongkar oleh Pemkot Samarinda.

JPO tersebut sebelumnya menjadi akses penting bagi warga sekitar, terutama masyarakat RT12 Karang Asam Ilir yang rutin menyeberang untuk menunaikan ibadah di Masjid Darunni’mah di seberang jalan. 

Jalan Slamet Riyadi dikenal sebagai salah satu jalur utama yang ramai dan lurus, sehingga memiliki tingkat kerawanan tinggi bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang.

Dalam beberapa kasus, insiden kecelakaan sempat terjadi di kawasan tersebut.

Keberadaan JPO di lokasi ini selama ini berfungsi sebagai fasilitas keselamatan bagi masyarakat.

Irhamsyah menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pembongkaran JPO tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa dibongkar, apa alasannya juga kita belum dapat laporan,” tutur Irhamsyah.

Mendukung Keselamatan Pejalan Kaki

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah menegaskan bahwa secara fungsi, JPO sangat penting untuk mendukung keselamatan dan kemudahan mobilitas pejalan kaki.

Terlebih jika jalan yang dilintasi memiliki dua jalur atau arah berlawanan.

Ia menilai, keberadaan JPO tetap dibutuhkan untuk menjamin keamanan pengguna jalan.

Hingga saat ini, belum ada koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Dinas Perhubungan Provinsi terkait langkah pembongkaran tersebut.

Baca Juga:   Rayakan Hari Bumi 2024, PLN dan WRI Indonesia Lanjutkan Kolaborasi Strategis Hadirkan Produk Hijau

Ia mengungkapkan bahwa memang kewenangan yang berkaitan dengan JPO berada pada Pemerintah Kota Samarinda.

Jalan Slamet Riyadi diketahui telah berstatus sebagai jalan nasional, sehingga secara teknis pengelolaannya berada di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Namun, pembangunan JPO bisa saja dilakukan oleh pemerintah kota setempat di atas jalan nasional tersebut.

“Tapi yang membangun di atas jalan nasional itu mungkin Pemkot, ya mungkin,” katanya.

Irhamsyah juga menambahkan pada dasarnya, jembatan penyeberangan orang (JPO) memiliki peran penting dalam memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki, terutama saat menyeberangi jalan dengan lalu lintas yang padat. 

Fungsi ini serupa dengan keberadaan trotoar, yang juga dirancang sebagai fasilitas pendukung untuk melindungi pejalan kaki dari risiko kecelakaan di jalan raya.

“Tapi pada prinsipnya jembatan penyeberangan orang itu dibutuhkan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki,” katanya. (*)